Penegakan Hukum Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pesibar Dapat Sorotan Tajam Dari Praktisi Hukum

 


Pesisir Barat - Penegakan hukum dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di Kabupaten Pesisir Barat yang diduga terjadi ketimpangan, mengundang perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Law Firm Ossep Doddy and Patners (ODP).

Menurut Bung Ossep tersangka K dan L tidak mungkin melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM tanpa adanya bantuan dari oknum-oknum SPBU.

"Tentunya tidak akan terjadi tindak pidana tersebut 'pengecoran BBM Subsidi' jika tidak ada kesempatan yang disediakan oleh oknum SPBU," kata Bung Ossep saat diwawancarai melalu sambungan telpon, Minggu (06/08/2023).

Sehingga, lanjut Bung Ossep, oknum SPBU seharusnya dapat dikenakan pasal 55 dan atau 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan.

Dalam pasal 55 sendiri berbunyi :

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Sedangkan pasal 56 berbunyi : 

Dipidana sebagai pembantu kejahatan
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Bung Ossep menyebutkan apabila dalam fakta persidangan sudah sangat jelas peran-peran saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), seharusnya mereka yang masuk dalam klasifikasi pasal 55-56 KUHP, diminta Majelis Hakim untuk melakukan Sidik kepada saksi-saksi tersebut melalui Aparat Penegak Hukum (APH). 

Setelah itu menurut praktisi hukum kawakan Lampung ini mengatakan, tentunya mereka 'Oknum SPBU' yang memberi bantuan tersebut selanjutnya dapat di skorsing ataupun dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) karena melakukan tindak pidana.

Diberitakan sebelumnya : 

Jerat hukum dalam kasus penyalahgunaan BBM Subsidi yang terjadi di SPBU Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat pada bulan Maret lalu, ternyata hanya berlaku bagi tersangka penyalahgunaan BBM Subsidi dari pihak masyarakat atas nama K dan L saja. 

Sedangkan pihak SPBU Bangkunat yang diakui kedua tersangka terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Pertalite dalam Fakta persidangan Pengadilan Negeri (PN) Liwa, bak sedang tertawa lepas karena tidak tersentuh oleh hukum.

Sejak putusan hukuman yang dijatuhkan PN Liwa kepada K dan L pada 21 Juni lalu, hingga kini pihak SPBU Bangkunat tetap melanjutkan usahanya secara bebas tanpa adanya rencana penetapan tersangka kepada oknum yang terlibat.

Entah apa yang menjadi dasar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menetapkan pihak SPBU Bangkunat yang jelas-jelas mendapatkan setoran dalam setiap kali transaksi ilegal pengisian minyak subsidi ini, bahkan dalam fakta persidangan pun disebutkan demikian. (Andrean/Wawe/AKJII)

Post a Comment

Previous Post Next Post