Pembangunan Peningkatan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung di Rawajitu Mesuji Diduga Asal Jadi

 



Mesuji,  — Beberapa Media yang tergabung di Organisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Ketua DPC GWI Kabupaten Mesuji, Gunawan dan tim, Ketua DPC GWI kabupaten Tulang Bawang Apriyadi cm, dan Tim, serta kerjasama dengan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN) Provinsi Lampung. Hadir pula dalam tim Junaidi, Kepala Badan Lembaga (LIBAPAN) Tim yang terdiri dari Media dan Lembaga ini turun langsung kelapangan guna melengkapi informasi dan investigasi, Selasa (22/08/2023).


Dari informasi yang di peroleh tim di lapangan, Proyek pembangunan Peningkatan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung di Rawajitu Mesuji Tulang Bawang Unit ll, kabupaten Mesuji.
Diduga asal jadi, pasalnya Proyek yang berada di tiga desa di Tulang Bawang yaitu Desa Sidang Isomukti, Desa Sidang Sidorahayu, dan Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji. Menelan Anggaran yang tidak sedikit hingga mencapai Rp.33.777.777.000,- yang Bersumber dari Dana Loan ADB/AIF tahun 2023.

” Junaidi mengungkapkan, Walaupun masih dalam tahap yang dikerjakan, terlihat di lapangan dari segi matrialnya pun diduga tidak sesuai, salah satu contoh, kayu gelam yang di gunakan kecil-kecil, banyaknya kayu gelam sebagai cerucuk atau paku bumi dengan ukuran diameter ,6,7,8 Cm, jarak pemasangan antara cerucuk atau paku bumi 130 cm, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ungkapnya.

“Kemudian tanah yang di masukkan kedalam karung (Giobek), isi dalam karung Giobek adalah lumpur yang di ambil dalam saluran sungai, serta ditiriskan, kegunaan Giobek tersebut adalah untuk panahan tanggul, agar tanggul tersebut tidak mengalami ke longsoran atau abrasi,” imbuhnya.

“Bila dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan Juknisnya maka tentulah kedepannya seperti itu bisa kuat dan bisa kokoh sesuai dengan harapan Masyarakat, Sedangkan pagu anggaran proyek itupun sangat lah vantastis.” kata Junaidi.

Hingga diduga kuat pekerjaan proyek tersebut tidaklah sesuai dengan Juknis dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan terindikasi adanya Mark’Up, Mengingat besarnya Anggaran yang mencapai Rp.33.777.777.000,- yang di kucurkan Pemerintah untuk mengerjakan Proyek tersebut.

Lanjut, “Junaidi mengatakan selaku Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN) Provinsi lampung. Saat investigasi bersama tim di lapangan, dirinya dan tim, menemui Pengawas lapangan, serta konfirmasi kepada pihak pengawas Pelaksana dan juga Humas lapangan lebih lanjut agar langsung menghubungi PT. Bajasa Manunggal Sejati yang beralamat jalan W.R.Supratman No .21 Bandar Lampung. “, tuturnya.

Dalam waktu dekat “Junaidi menerangkan dirinya selaku Kepala Badan (LIBAPAN) provinsi Lampung, akan melakukan Somasi kepada PT. Bajasa Manunggal Sejati, selaku rekanan pemenang tender, dengan tembusan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung, Polda Lampung, Kajati Lampung , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”.

“Lebih lanjut disampaikan”Junaidi selaku Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN) Provinsi Lampung, Menghimbau, mengajak, seluruh Organisasi, Lembaga, LSM, Media serta Masyarakat untuk bersama – sama, ikut serta berpartisipasi dan mendukung sepenuhnya, Program – Program Pemerintah, baik dari Pusat maupun Daerah. Mencermati, memantau, serta melakukan kontrol, mengawal kebijakan – kebijakan Pemerintah. Kita juga melakukan Koordinasi, Supervisi, Investigasi, Monitoring, Wawancara terhadap Oknum pemerintah, swasta, Masyarakat yang diduga menyalahgunakan wewenang dan Jabatanya yang dilakukan oleh Oknum terhadap Aset- aset Negara. ” jelasnya.

“Dalam tersebut,l laporan ini kami dari Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN) Provinsi Lampung berharap, kepada Instansi Pemerintah dan Institusi guna segera menindak lanjuti, Aparat Penegak Hukum (APH) Kajati Lampung, Polda Lampung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Terkait Pekerjan Peningkatan Di Rawajitu Mesuji Tulang Bawang Unit II Kabupaten Mesuji,” harapnya.

“Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola Administratif yang baik agar bisa berjalan sesuai dengan peraturan perundang – undangan, serta terwujudnya Transparansi, Akuntabel, Partisipatif, Tertib, Disiplin Anggaran, Bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), “, tutupnya..*

Post a Comment

Previous Post Next Post