TULANG BAWANG — Praktik penyimpangan bahan bakar minyak subsidi, yang sedianya disediakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin, namun dalam prakteknya justru diperjual-belikan kepada pihak industri. Kejadian semacam ini telah berlangsung cukup lama, namun anehnya belum ada pihak-pihak yang mampu untuk menegakkan Peraturan ataskecurangan ini.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Tulang Bawang, Andreyadi dalam konfirmasinya kepada media ini membenarkan bahwa dugaan penyimpangan bahan bakar minyak subsidi pada SPBU 24.345.88 Kecamatan Rawajitu Selatan ini telah berlangsung lama, namun selama ini sepertinya belum ada upaya dari Aparat untuk melakukan penindakan.
Andreyadi menambahkan bahwa praktik pengecoran bahan bakar minyak ini dilakukan dengan menggunakan berpuluh-puluh jerigen plastik yang diangkut dengan menggunakan mobil bak terbuka, dengan kondisi demikian maka terlihat dalam area SPBU tersebut rawan akan bahaya kebakaran, demikian pula dengan mobil yang mengangkut jerigen berisikan BBM tersebut juga kondisinya sangat rawan sekali.
Dengan adanya kejadian diatas, maka diharapkan kepada Pertamina Lampung untuk melakukan pemeriksaan dan melihat dari dekat tentang kebenaran informasi yang selama ini dipublikasikan oleh media massa, dan kalau benar adanya maka perlu dilakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Informasi lain juga disampaikan oleh narasumber bahwa SPBU 24.345.88 tersebut diatas menjual BBM jenis Solar dan Pertalite jauh diatas ketentuan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah (HET), oleh karena itu pula diharapkan agar Pertamina Lampung dapat kembali menertibkan harga penjualan tersebut sehingga tidak merugikan masyarakat selaku konsumen.
Post a Comment