BANDARLAMPUNG : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan proses administrasi permohonan mundur dari jabatan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau Nunik tengah diproses.
Seorang kepala daerah/ wakil kepala daerah yang maju menjadi caleg baru resmi dinyatakan dilarang menjabat setelah ada penetapan daftar calon tetap (DCT). Untuk penetapan DCT pemilu 2024 baru akan dilaksanakan bulan November 2023.
Sementara masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wagub Chusnunia Chalim baru selesai pada Desember 2023.
Artinya hingga periode November 2023, Nunik masih menjabat wagub. Namun setelahnya dilarang melaksanakan tugas sebagai wagub Lampung.
Terkait polemic mundurnya wagub Lampung ini dijelaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan. Menurutnya, batas waktu masa jabatan kada dan wakada yang masju sebagai caleg adalah sesuai dengan waktu penetapan DCT Pileg 2024.
”Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan di pemilu tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangan sebagai kada sejak yang bersangkutan calon DCT,” kata Benni Irawan.
Sebelumnya, Nunik yang tengah hamil tujuh bulan anak kedua kepada wartawan membenarkan jika dirinya maju sebaga caleg DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa dari dapil Lampung II. Jauh hari, dirinya sudah mengajukan surat mundur resmi ke Mendagri.
”Surat (permohonan mundur dari jabatan) sudah diserahkan pada 11 Agustus 2023,” ujar Nunik.Lantas bagaimana tanggapan dari Pemprov Lampung. Plt Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefulloh menyatakan meski sudah mengajukan surat mundur dari jabatan. Namun resminya adalah ketika ada surat keputusan dari Mendagri.
”Ibu Wagub masih masih bekerja seperti biasa,” kata Achmad Saefulloh.
Pihaknya memastikan terdapat sejumlah tahapan dalam proses pengunduran dirinya sebagai kepala daerah.
”Sama seperti ASN saat mengundurkan diri ada surat pemberhentiannya jadi tidak tiba-tiba langsung mengundurkan diri dan meninggalkan tugas. Sampai saat ini dia masih bekerja seperti biasanya,” jelasnya.
Namun, pihaknya belum mengetahui berapa lama proses berkas pengunduran diri Nunik selesai. Berkas itu akan ditandatangani terlebih dahulu oleh Kemendragi.
Dari pengumuman daftar calon sementara (DCS) Pileg 2024. Mantan Bupati Lampung Timurt ini tercatat sebagai caleg PKB nomor urut 1 dari dapil Lampung II.
Istimewanya, Nunik mengajak keluarga besarnya untuk masuk dunia politik. Pada pemilu 2024 ini, suami Nunik yakni Erry Ayudiansyah, tercatat sebagai bacaleg DPR RI dari dapil Banten 2 meliputi Cilegon dan Serang.
Sebelumnya, dr. Jihan Nurlela lebih dulu sukses menjadi anggota DPD RI dengan perolehan suara tertinggi di Provinsi Lampung. Pemilu ini, Jihan kembali maju menjadi calon DPD RI.
Langkah baru disusul oleh adik bungsu Nunik yakni Sasa Chalim Nur Syajarotuddur. Dia tercatat masuk DCS untuk baceleg DPRD Provinsi Lampung juga dari PKB. (*)
Post a Comment