Bandarlampung — Penganiayaan terhadap lima orang lulusan IPDN di Kantor BKD Lampung diduga terjadi atas dasar ‘tradisi pembinaan’ dari senior IPDN terhadap junior yang baru lulus.
Tradisi pembinaan yang dimaksud yaitu untuk memupuk jiwa korsa (korps) bagi para lulusan IPDN yang baru ditempatkan di daerah.
Ada 6 orang lulusan IPDN yang sedang magang di kantor BKD Lampung, 5 di antaranya jadi korban penganiayaan. Sementara satu yang merupakan perempuan disuruh pulang.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi Lampung Sulpakar menegaskan aksi kekerasan dalam pembinaan dari senior kepada junior IPDN tidak dibenarkan.
“Kalau pembinaan yang tejadi seperti ini belum tentu benar. Tapi kalaupun benar terjadi tentu tidak dibenarkan,” kata dia kepada awak media saat ditemui di Kantor BKD Lampung, Rabu (9/7/2023).
Menurutnya, pembinaan yang harus dilakukan oleh senior adalah mengarahkan adik-adiknya untuk memberikan kinerja terbaik bagi Provinsi Lampung.
Sulpakar mengatakan, sebenarnya ia sudah menjadwalkan untuk memberikan pembinaan langsung kepada para lulusan IPDN yang sedang magang di Lampung.
“Semestinya hari ini saya melakukan pembinaan tapi saya tunda karena ada banyak kesibukan teman-teman. Kita juga membina adik-adik yang baru lulus jangan semua di Pemprov. Ada juga kecamatan, kelurahan dan kabuaten lain yang menanti mereka. Itu yang perlu disampaikan,” jelas Sulpakar.
Pj Bupati Mesuji ini kembali mengaskan bahwa pembinaan dengan cara kekerasan jelas melanggar aturan.
“Untuk tindakan kekerasan itu tidak bisa, tidak dibenarkan dan tentunya bertentangan dengan aturan,” tutupnya.
Hal senada disampaikan Inspektur Provinsi Lampung, Fredy yang menegaskan aksi perploncoan dari ASN senior kepada calon ASN tidak dibenarkan.
Menurutnya semua ASN harus bertindak sesuai aturan. Tidak boleh melakukan aksi plonco kepada lulusan IPDN yang sedang magang.
“Nggak ada perploncoan, di PNS ini nggak ada plonco-plonco ya. Kan ada masa pengenalan langsung, di situ prajabatan disitu langsung jadi PNS, nggak ada plonco," katanya.
Untuk itu, Inspektorat Lampung akan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat sembari menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.
“Kan aturan disiplin di PNS ada, kalau memang menyalahi prosedur atau aturan ya harus ditindak. Kalau soal penganiayaan itu ranahnya hukum. Tapi kalau dia aspek kode etik atau disiplin ya kita ranahnya," tandasnya. (*)
Editor : Tampan Fernando
Hal senada disampaikan Inspektur Provinsi Lampung, Fredy yang menegaskan aksi perploncoan dari ASN senior kepada calon ASN tidak dibenarkan.
Menurutnya semua ASN harus bertindak sesuai aturan. Tidak boleh melakukan aksi plonco kepada lulusan IPDN yang sedang magang.
“Nggak ada perploncoan, di PNS ini nggak ada plonco-plonco ya. Kan ada masa pengenalan langsung, di situ prajabatan disitu langsung jadi PNS, nggak ada plonco," katanya.
Untuk itu, Inspektorat Lampung akan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat sembari menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.
“Kan aturan disiplin di PNS ada, kalau memang menyalahi prosedur atau aturan ya harus ditindak. Kalau soal penganiayaan itu ranahnya hukum. Tapi kalau dia aspek kode etik atau disiplin ya kita ranahnya," tandasnya. (*)
Editor : Tampan Fernando
Post a Comment