KUHP Baru: Warga dan Satpol PP Kini Tak Bisa Asal Main Gerebek Pasangan Mesum, Ini Alasannya

Untuk diketahui, di Belanda, kumpul kebo tidak diatur dan bukan kejahatan karena masyarakat Belanda tidak mempermasalahkannya.


Di KUHP baru yang mengadopsi nilai-nilai ketimuran, hal itu dilarang karena tidak sesuai dengan norma-norma keindonesiaan.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru yang dikutip detikcom, Jumat (9/12/2022).

Post a Comment

Previous Post Next Post