KPU Lampung hanya menerima satu tanggapan masyarakat sejak 19-28 Agustus 2023. Tanggapan tersebut berasal dari Dapil 5 yang mempertanyakan apakah Bacaleg masih aktif sebagai anggota partai.
Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Ismanto, hal itu bukan menjadi sebuah persoalan. Sebab, kata dia, ketika proses pendaftaran sebelumnya Bacaleg tersebut telah melampirkan KTA partai.
Selain satu tanggapan masyarakat itu, tidak ada masyarakat yang mempermasalahkan daftar calon sementara (DCS) mantan narapidana termasuk mantan koruptor.
Berdasarkan PKPU 10 tahun 2023, persyaratan administrasi caleg mantan napi ada di pasal 11 poin G, yang menyatakan bacaleg tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh hukum tetap yang diancam 5 tahun atau lebih.
"Artinya ini mengisyaratkan ancamannya selama 5 tahun atau lebih, sejak dilakukan pengajuan pendaftaran," urai Ismanto.
Ismanto menegaskan, dari 954 Bacaleg yang masuk DCS tidak ada yang mantan Napi dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Namun, ada Bacaleg yang diancam pidana dibawah 5 tahun.
"Kalau yang di atas 5 tahun itu ada seperti kasus seperti kasus menabrak seseorang sampai dengan meninggal dunia kan tersangka. Namun tidak sampai 5 tahun dan itu diperbolehkan. Karena pointnya ancaman 5 tahun," jelasnya.
Lebih lanjut, Ismanto mengatakan, pihaknya tidak mendata mantan koruptor yang diancam dibawah 5 tahun. Pasalnya, dalam PKPU tidak mengharuskan KPU mendata membukanya ke publik
Post a Comment