Kotaagung – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung masa jabatan 2023-2028 telah melakukan musyawarah dan bermufakat untuk memilih dan menetapkan Najih Mustofa S.H.I. M.Pd.I sebagai Ketua Bawaslu Tanggamus, Ahad, 20/8/2023.
Najih akan dibantu oleh:Ikhwanuddin S.H.I. sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas
Feri Ariyanto S.Hum sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat
Wedi Yansyah S.Pd.I sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi
Evi Saputra A.Md. sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Tugas Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi pelaksanaan pemilu di seluruh wilayah Indonesia diatur dalam Pasal 93-94 Undang-undang RI Nomor 7/2017.
Bawaslu Tanggamus
Adapun berdasarkan dokumen yang dikutip dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Bawaslu memiliki 13 tugas utama sebagai berikut:
a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan
b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
Pelanggaran Pemilu, dan Sengketa proses Pemilu.
c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
Penetapan Peserta Pemilu;
Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
Penetapan hasil Pemilu;
e. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
Putusan DKPP;
Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;\
Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun beberapa tugas yang disebutkan dalam Pasal 93, dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 94. Tugas-tugas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana tertera dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;
Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu;
Berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
2. Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana disebut dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
Menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu;
Menginvestigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
Menentukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu; dan
Memutus pelanggaran administrasi Pemilu.
3. Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
Memverifikasi secara formal dan materiel permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa;
Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu; dan
Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Wewenang Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemilu
Selain memiliki tugas-tugas di atas, Bawaslu juga memiliki wewenang sendiri dalam penyelenggaraan pemilu. Berikut adalah wewenang Baswaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 95:
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu;
c. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;
d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Post a Comment