Keluarga korban penganiayaan dan pengroyokan di Desa Tulang Bawang Baru Minta Keadilan



Lampung Utara – Keluarga korban mengalami penganiayaan dan pengroyokan di Desa Tulang Bawang Baru, Kabupaten Lampung Utara, berharap pelaku segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 6 Agustus 2023.

Ayah korban, Eri Gunawan (23 tahun), menjadi korban dalam insiden ini. Ia diduga menjadi sasaran pemalakan oleh pelaku atas pembayaran pajak keamanan wilayah perkebunan yang telah mereka garap selama lima tahun terakhir. Korban, bernama Ensori Lukman (50 tahun), adalah warga Desa Tulang Bawang Baru, RT 004 RW 001, Kecamatan Bunga Mayang.

Menurut keterangan dari Eri Gunawan, kejadian berawal ketika ia dan ayahnya beristirahat di sebuah gubuk di sekitar perkebunan mereka. Tiba-tiba, dua pelaku bernama Jon Santri dan Revan mendatangi mereka dan meminta uang keamanan (pajak panen) atas kebun yang sedang mereka garap.

Namun, korban menolak memberikan uang dengan alasan bahwa tanah tersebut merupakan tanah register (milik negara) yang dapat digarap oleh siapa saja tanpa kepemilikan pribadi. Karena adanya ketegangan, cekcok pun terjadi antara kedua pelaku dengan korban.

Situasi semakin memanas ketika kedua pelaku tersebut menelpon rekan mereka, Ria Agung Sari. Tak lama kemudian, Ria Agung Sari datang bersama Mulyadi, Saparudin, dan seorang lainnya yang identitasnya belum diketahui. Mereka tetap meminta uang pajak panen, namun ketika tidak berhasil, Ria Agung Sari merasa kesal dan memukul korban di bagian wajah hingga membuatnya terjatuh.

Kejadian tersebut tidak berhenti sampai di situ, karena para pelaku kemudian menganiaya korban secara brutal dengan menggunakan tangan, kayu, dan senjata tajam berupa pisau. Akibatnya, korban mengalami memar pada kepala bagian belakang dan punggung, serta luka robek pada pipi bagian kanan, telapak tangan, pelipis kanan, dan kepala bagian belakang.

Eri Gunawan melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian Polres Lampung Utara dengan nomor laporan STPL/264/B-1/VII/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Selain itu, terungkap bahwa rombongan yang dipimpin oleh Ria Agung Sari seringkali melakukan pemungutan uang pajak dengan dalih keamanan setiap kali para warga melakukan panen. Besar nominalnya mencapai Rp. 1.500.000,- hingga Rp. 2.000.000,-. Ria Agung Sari juga terlibat dalam praktik bisnis jual beli singkong dengan nama Sungkai Halom Kucup, yang mewajibkan para warga menjual hasil panen mereka ke lapak tersebut dengan menutup akses jalan keluar.

Keluarga korban berharap pihak Polres Lampung Utara akan menindaklanjuti peristiwa ini dengan seadil-adilnya dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku. Semoga kejadian ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya




Post a Comment

Previous Post Next Post