TANGGAMUS,–Polres Tanggamus secara resmi telah menyerahkan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Ke Kajari Pada Senin (21/08/2023).
Tersangka Aprial selaku kepala Pekon Way Nipah pelaku penganiayaan wartawan beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Tanggamus. Perkaranya saat ini dinyatakan lengkap alias P21.
Saat ini tersangka Aprial Kakon Way Nipah telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. Namun sayangnya lagi, tersangka penganiayaan terhadap wartawan tersebut tidak ditahan oleh Kejari dengan berbagai dalih, salah satunya karena sebagai kepala pekon.
“Untuk penahanan tersangka terkait kasus penganiayaan ini, dilakukan penahanan kota. Ada beberapa pertimbangan dilakukan penahanan kota, pertama tersangka kooperatif dan kedua terkait pekerjaannya sebagai kepala pekon,”ungkap Apriyono Kasi Intelejen Kejari Tanggamus dikonfirmasi awak media.
Namun demikian tandasnya, penahanan kota hanya berlaku selama 20 hari sejak pelimpahan. Kejari sendiri mengagendakan paling lambat Senin 28 Agustus 2023 mendatang berkas P21 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanggamus.
Apri juga dalam kesempatan itu menegaskan bahwa tersangka hanya dijerat pasal UU KUHP terkait penganiayaan. Tersangka ditegaskan tidak dijerat dengan UU Pers, hal itu sesuai pelimpahan dari Polres Tanggamus.
“Setelah ada pelimpahan ke PN, maka menjadi kewenangan pihak pengadilan apakah akan dilakukan hal sama sebagai tahanan kota atau dikurung penjara itu hak pengadilan bukan di ranah Kejari lagi. Kejari hanya menyiapkan tuntutan dan pembuktian,”tegasnya.
Post a Comment