Bandarlampung — Inspektorat Provinsi Lampung telah memeriksa 6 orang terkait kasus penganiayaan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.
Keenam orang itu adalah Kabid Mutasi BKD Lampung Deny Rolind Zabara, tiga orang ASN BKD, dan dua orang lulusan IPDN yang menjadi korban.
“Sebelumnya ada empat yang diperiksa, dan hari ini ada dua orang dari pihak korban,” kata Inspektur Provinsi Lampung, Fredy di Balai Keratun, Jumat (11/8/2023).
Fredy mengatakan pemeriksaan di Inspektorat akan terus berlanjut untuk mengusut tindakan kekerasan yang terjadi pada Selasa malam (8/8/2023).
“Kalau Kabid (Deny) sudah mengakui, tapi harus semua dimintai keterangan. Ini terus kita kembangkan,” jelasnya.
Terkait sanksi kepada para pelaku, Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan akan disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan ASN.
"Tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan. Setelah dianalisa oleh BKD, kita sudah berikan sanksi pertama yaitu dicopot dari jabatannya. Tapi kalau nanti ditemukan ada hal-hal di luar dari pada itu sanksinya akan disesuaikan,” kata Fahrizal.
Ia menegaskan, sanksi tegas tak hanya diberikan kepada Kabid Mutasi Deny Rolind, tapi kepada semua ASN yang terlibat.
“Hukum itu tanpa pengecualian, siapun yang salah harus dikenakan sanksi. Ini yang pertama dan terakhir,” tutupnya.
Sementara Ketua DPP Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Lampung, Sulpakar mengatakan kekerasan di BKD adalah perbuatan oknum.
“Itu yang melakukan oknum. Yang namanya peristiwa buruk bisa terjadi kepada siapapun, tidak mesti siapa klasifikasinya,” kata Sulpakar.
Sulpakar mengatakan pemukulan tidak dibenarkan dalam pembinaan kepada alumni IPDN yang baru lulus.
“Sesuai arahan Pak Gubernur, alumni harus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Dengan menguasai tugas, kita menjaga harkat dan Martabat dimana kita melaksanakan tugas,” tandasnya. (*)
Post a Comment