Bandarlampung – Terpidana RT Wawan Kurniawan mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim minggu lalu.
Dimana Wawan divonis selama tiga bulan kurungan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung Syamsumar Hidayat, Selasa, (15/8/2023) lalu.
Menurut Kuasa Hukum Wawan Kurniawan, Osep Doddi, mengatakan Hakim yang memeriksa tidak konsisten dalam memutus perkara kliennya.
“Iya kami mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan hakim dengan 3 bulan penjara,karna menurut kami yang mulia hakim tidak konsisten dalam memutuskan perkara klein kami,” jelasnya.
Iya menambahkan klienya tidak bersalah karena menjalankan tugas sebagai ketua RT, sebab kegiatan para jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) belum memiliki izin pemerintah setempat.
“Judex factie (Hakim yang memeriksa) tidak konsisten, kontradiktif, salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukumnya, sehingga tidak mencerminkan hukum yang progresive dan kebenaran yang subtantif,” tambahnya.
Minggu lalu Hakim menyatakan, terdakwa Wawan Kurniawan bersalah melanggar Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.
Di mana, pasal yang diterapkan ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menyatakan terdakwa Wawan Kurniawan bersalah melanggar Pasal 167 KUHP.
Juru bicara PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat mengatakan, permohonan banding diserahkan pada hari Senin kemarin.
“Ia benar, terkait perkara atas nama Wawan Kurniawan sudah menyatakan banding,” jelasnya.
Sebelumnya, Wawan Kurniawan diadili dalam perkara pembubaran ibadah Jemaat GKKD yang ia lakukan pada 19 Febuari 2023 yang lalu hingga viral di media sosial.(*)
Post a Comment