Buntut Dari Penganiayaan Alumni IPDN Angkatan XXX Giliran Kepala BKD Meiry Harika Sari Diperiksa Kementerian Dalam Negeri



BANDAR LAMPUNG — Diberitakan sebelumnya bahwa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi secara resmi telah mencopot jabatan Deny Rolind Zabara dari Kabid Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung akibat terbukti melakukan telah melakukan penganiayaan terhadap 6 orang Alumni IPDN Angkatan XXX.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Lampung, Fredy SM dalam konfirmasinya mengatakan bahwa Deny Rolind Zabara berikut anak buahnya mengakui telah melakukan pemukulan terhadap 6 orang Alumni IPDN Angkatan XXX sehingga para korban saat ini sedang menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit.

“Deny Rolind Zabara saat ini telah dinon-jobkan sehingga mereka sekarang menjalani pemeriksaan di kantor Polisi guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” jelas Ferdy SM.

Mencuatnya kasus penganiayaan di salah satu ruangan di kantor BKD Lampung, Selasa (8/8/2023) malam lalu, dipastikan berbuntut panjang.

Kabar yang beredar, Jum’at (11/8/2023) ini Kepala BKD Lampung, Meiry Harika Sari, dipanggil ke kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Diyakini, pemanggilan kepada Kepala BKD Lampung itu terkait dengan aksi premanisme sesama alumni IPDN di kantornya.

Berdasarkan penelusuran, Meiry Harika Sari tidak berangkat seorang diri ke Kemendagri. Wanita yang baru beberapa pekan resmi sebagai Kepala BKD Lampung ini didampingi salah satu kepala bidangnya, Sepriadi, dan satu staf bernama Hendri. Ketiganya diketahui merupakan alumni IPDN meski berbeda angkatan.

Pemanggilan oleh Kemendagri ini sangat beralasan. Karena alumni IPDN yang menjadi korban keberingasan seniornya di kantor BKD Lampung, masih berstatus sebagai pegawai pusat.

Menurut ketentuannya, mereka yang mengalami penganiayaan oleh seniornya itu, baru akan resmi magang mulai Senin pekan depan. Sementara berdasar pemantauan, paska terjadinya kasus penganiayaan terhadap lima alumni IPDN angkatan XXX dan telah turunnya tim Inafis Polresta Bandar Lampung, saat ini situasi di kantor BKD Lampung tampak sangat tegang.

Beberapa staf yang ditemui Jum’at (11/8/2023) pagi mengaku suasana di kantor menjadi kehilangan ketenangan untuk bekerja setelah terjadinya kasus penganiayaan beberapa hari lalu.

“Jujur, kami sekarang ini nggak nyaman kerja. Belum lagi ditambah beban moral karena pejabat disini malah berperilaku kayak preman gitu,” kata seorang staf.

Sementara, dorongan agar Gubernur Arinal Djunaidi mencopot Meiry Harika Sari dari jabatan Kepala BKD sebagai pertanggungjawaban atas terjadinya tindak pidana di kantornya, menggelinding kencang.

Dua pengamat kebijakan publik di Lampung, Dedi Hermawan dari Unila dan Jupri Karim dari UIN Radin Inten, meminta Gubernur Arinal berani bertindak tegas.

Menurut Dedi Hermawan, kasus penganiayaan terhadap lima alumni IPDN angkatan XXX yang akan magang di jajaran OPD Pemprov Lampung dengan aktor intelektualnya Deni Rolan Zabara, Kabid Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung, harus diusut tuntas. Bukan hanya secara etik kepegawaian namun juga secara hukum.

“ASN itu pelayan publik, jadi harus terinternalisasi nilai dan perilaku sipil, bukan ala militer apalagi premanisme,” tutur Dedi Hermawan sebagaimana dikutip dari lampungstreetnews.co.id.

Ia menilai, sudah seharusnya Gubernur Arinal berani melakukan evaluasi terhadap Kepala BKD. Mengapa bisa luput adanya praktik kekerasan di kantornya pada waktu sudah di luar jam kerja.

Dedi menambahkan, saat inilah momentum yang tepat bagi Gubernur Arinal untuk membersihkan BKD dan OPD lain dari berbagai praktik kekerasan.

Sementara pengamat kebijakan publik dari UIN Radin Inten, Jupri Karim, menilai pencopotan jabatan Deni RZ sebagai Kabid Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung, karena diduga sebagai “komandan” aksi penganiayaan terhadap juniornya, hanya merupakan sanksi administratif semata.



“Dicopotnya Deni RZ dari jabatannya itu bukan sesuatu yang substansial. Karena memang sudah seharusnya begitu. Agar memberi efek jera kepada ASN yang lain. Selain memberi kesempatan yang bersangkutan fokus kepada kasusnya yang telah ditangani APH,” urai Jupri Karim.

Ia meminta Gubernur Arinal untuk berani bertindak tegas seperti saat memberi “hukuman” kepada jajaran pejabat Diskominfotik terkait dengan “nyanyian” Bima yang memviralkan parahnya kondisi jalan di Lampung, beberapa waktu lalu.

“Kalau karena viralnya teriakan Bima mengenai jalan rusak di Lampung beberapa waktu lalu, mulai dari kepala dinas, sekretaris sampai kabid di Diskominfotik dimutasi, yang terjadi di BKD ini tentu lebih parah. Kalau aksi Bima diluar otoritas OPD terkait saja pejabatnya digusur habis, menjadi amat naif bila yang benar-benar dilakukan tindak pidana di area kantor OPD tidak disanksi lebih berat,” urai pria yang menjabat Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Lampung ini.

Seperti juga Dedi Hermawan, Jupri Karim menilai, sudah sewajarnya Gubernur Arinal mencopot Kepala BKD, Meiry Harika Sari, dari jabatannya. Selain menata ulang personil eselon III pada lembaga yang menangani kepegawaian di Pemprov Lampung tersebut.

“Pencopotan kepala BKD adalah wujud public responsibility Gubernur Arinal. Dan kasus di BKD ini lebih mencoreng wajah Pemprov Lampung dibanding viralnya nyanyian Bima yang memakan korban jajaran pejabat di Diskominfotik,” lanjut Jupri Karim.

Beranikah Gubernur mencopot kepala BKD karena kasus penganiayaan terhadap alumni IPDN angkatan XXX yang dilakukan serombongan ASN di salah satu ruangan BKD Lampung? Beberapa sumber menyatakan, tidak mudah bagi gubernur untuk bertindak tegas dalam persoalan di BKD ini. Karena menurut rumor yang berkembang di kalangan ASN Pemprov Lampung, Meiry Harika Sari yang baru beberapa pekan menjabat kepala BKD adalah salah satu “kesayangan” istri gubernur. Bahkan rumornya juga, semua ASN yang menduduki jabatan di BKD harus mendapat restunya.

Terlepas dari itu, baik Dedi Hermawan maupun Jupri Karim meminta APH bergerak cepat dalam mengusut perkara ini, sehingga akan terungkap semua pihak yang terlibat.

Menurut penelusuran, sejak kasus penganiayaan ini mencuat ke publik, beberapa pihak telah berupaya agar perkaranya diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan, para pejabat senior yang berasal dari APDN, STPDN dan IPDN dikabarkan telah mendekati keluarga Ahmad Farhan, alumni IPDN angkatan XXX yang harus menjalani perawatan intensif di RSUAM Tanjungkarang.

Bergeraknya aparat Polresta Bandar Lampung dalam kasus ini setelah keluarga Ahmad Farhan melaporkan adanya tindak pidana penganiayaan, seperti tercantum pada LP/B/1160/VIII/2023/SPKT/POLRESTA.

Ahmad Farhan sendiri diketahui merupakan putra dari Iwan Mursalin, yang beberapa tahun ini menjabat sebagai kepala Dinas PU Kabupaten Tulangbawang Barat. (

Post a Comment

Previous Post Next Post