Body Checking Finalis Miss Universe Indonesia Disaksikan Tiga Pria, Krimum Polda Metro Jaya Olah TKP



JAKARTA – Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mulai mendalami kasus body checking para Finalis Miss Universe Indonesia 2023. Hasil pemeriksaan awal ditemukan proses body checking disaksikan oleh sejumlah orang, termasuk tiga orang pria.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan informasi itu berdasarkan keterangan pelapor yang disampaikan kepada penyidik.

“Dari keterangan pelapor di sana ada tiga orang laki-laki, kemudian juga ada satu orang wanita, sekitar beberapa saksi yang lain,” kata Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat 11 Agustus 2023.

Selanjutnya, kata Hengki proses body checking itu dilakukan di sebuah ruangan yang sedikit terbuka. Para korban dipaksa untuk membuka baju dan dilakukan pengambilan gambar.

“Kemudian juga para korban ini merasa dipaksa untuk melepas bajunya kemudian difoto dan sebagainya. Hal itu dilakukan bukan oleh ahli medis melainkan orang-orang yang tidak punya berkapasitas,” ujar Hengki.

Hengki menjelaskan proses penyelidikan terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan pelapor masih terus dilakukan.

Penyidik terus melakukan pemeriksaan, termasuk memeriksa rekaman CCTV lokasi saat proses body checking Miss Universe Indonesia itu.

Penyidik telah mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Ke depannya, penyidik juga akan segera memeriksa korban untuk dimintai keterangannya.

“Tentunya kita akan kembali memeriksa para korban, yang menurut keterangan pelapor korban mengalami trauma. Untuk itu juga kita akan melakukan pendampingan psikologi. Kita juga akan melibatkan beberapa ahli terkait dengan delik yang terjadi, termasuk digital forensik,” jelas Hengki.

Sebelumnya Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N telah melaporkan soal dugaan pelecehan seksual terkait body checking dan foto tanpa busana ke Polda Metro Jaya, Senin 7 Agustus 2023.

Laporan teregister dengan Nomor LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan terkait Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.

Mellisa Anggraini, kuasa hukum korban, menyampaikan para korban tak pernah mengetahui soal proses body checking tersebut. Para finalis baru mengetahui soal kegiatan itu dua hari jelang pelaksanaan grand final.

Mellisa mengklaim saat itu beberapa finalis sudah menyampaikan kepada pihak penyelenggara bahwa mereka tak nyaman menjalani proses body checking.

“Dan dijawab dengan pelaksana itu, si oknum ini, si perusahaan menyampaikan bahwa ‘loh kamu jangan malu, kamu harus percaya diri, embrace your self, kamu kalau di luar negeri nanti akan lebih parah, lebih ditelanjangi dan ditonton banyak orang’, dan itu hampir semua korban yang menceritakan kata-kata seperti itu,” kata Mellisa kepada wartawan, Rabu 9 Agustus 2023.

Sehingga, kata Mellisa tidak ada yang menolak dan dari korban juga merasa memang tidak. “Mereka merasakan pergolakan batin lah pada saat di dalam. Kalau ditanya apakah secara hati nurani, mereka tentu tidak mau, itu yang dikatakan relasi kuasa, tidak semudah itu,” ujarnya.

Dengan proses hukum, ujar Mellisa para korban berharap ada pertanggungjawaban dari penyelenggara. “Apalagi, tindakan ini tak hanya dilakukan oleh oknum tertentu,” katanya. (Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post