Bawaslu Pesibar, Menghimbau Peserta Pemilu Menahan diri Untuk Menggunakan APS atau APK


Pesisir Barat - Jelang pesta demokrasi di Kabupaten Pesibar sudah terpantau bermunculan yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS), potensi pelanggaran dalam menggunakan Alat Peraga sejauh ini di Pesibar sudah mulai terlihat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, dan sebelum pesta demokrasi ini di mulai peserta pemilu harus mentaati prosedur dan regulasi yang ada saat ini untuk menggunakan APS tersebut.

Karena Alat Peraga Kampanye (APK) ataupun Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon legislatif tidak boleh ditempatkan sembarangan, hal itu diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum tahun 2023 pasal 70 tentang larangan kampanye pemilihan umum.

Irwansyah, Anggota Bawaslu Pesibar Divisi Hukum, Pencegahan dan Humas, menghimbau peserta pemilu atau Bacaleg harus menahan diri untuk menggunakan Alat Peraga ini sebelum waktunya.

"Kalo saat ini ada peserta pemilu yang memasang APS menurut kami boleh - boleh saja, sepanjang itu harus melihat etika dan estetika aturan penempatan APS itu sendiri, dan itu juga untuk peserta pemilu atau Bacaleg tidak boleh ada bahasa mengajak," ujar Irwansyah.

Irwansyah mengatakan, dia dan jajarannya akan mempetalisir penempatan APK dan APS mana saja yang melanggar regulasi seperti di tempat pendidikan, pepohonan, tempat ibadah, instansi pemerintah, atau yang mengganggu kepentingan umum.

"Walaupun belum di mulainya kampanye kita juga harus memberi pencegahan dahulu pada peserta pemilu agar tidak melanggar regulasi APK maupun ATS itu, ketika kita sudah beri pencegahan tapi masih melanggar, kami akan berkordinasi pada Pemda dalam hal ini Satpol-PP untuk mentertibkan," ujar Irwansyah.

Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye oleh peserta Pemilu akan di kenakan sanksi administrasi berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Penurunan atau pembersihan Bahan 
    Kampanye atau Alat Peraga     
    Kampanye, atau;
c. Penghentian Iklan Kampanye di        
    media cetak, media elektronik, 
    media dalam jaringan, media sosial, 
    dan lembaga penyiaran;

"Kami berharap ada kesadaran pada peserta pemilu untuk tidak menempatkan APK atau APS yang dilarang sesuai regulasi yang ada, kita menjaga pesta demokrasi ini agar tidak di ciderai dengan hal-hal yang di langgar sesuai regulasi yang ada," ujar Irwansyah. (Andrean/ Wawe)

Post a Comment

Previous Post Next Post