Alumni IPDN Wajib Penempatan di Kantor Lurah, Tak Bisa Lagi Langsung Pemprov



Bandarlampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan kebijakan terkait penempatan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Provinsi Lampung.

Praja IPDN yang baru lulus nantinya wajib ditempatkan di tingkat pemerintahan paling bawah, yaitu kelurahan. Tidak bisa langsung berdinas di OPD Pemprov Lampung.

Ketua DPP Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Lampung, Sulpakar mengatakan hal ini disampaikan Arinal pada pertemuan dengan ratusan alumni IPDN STPDN di Balai Keratun, Jumat (11/8/2023).

“Arahan dari Pak Gubernur, purna praja akan ditempatkan dari tingkat bawah. Ini kita sangat setuju dan sudah lama menggagas ini. Kami berharap adik-adik purna yang muda bisa meniti karier dari tingkat kelurahan, kecamatan, sampai provinsi,” kata Sulpakar.

Menurut Sulpakar, kebijakan ini untuk membina para alumni IPDN agar punya pengetahuan yang lebih luas tentang kondisi masyarakat.

“Karena itu yang kami alami selama ini, seperti saya memulai karier dari kelurahan sampai akhirnya ke provinsi. Itu Insyaallah dapat meningkatkan pengalaman di tengah masyarakat dan menjadi bekal melaksanakan tugas lebih baik,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Menurutnya para lulusan IPDN harus berdinas dari jenjang pemerintahan paling bawah.

“Gubernur sudah membuat kebijakan seluruh lulusan IPDN harus memulai kariernya di tingkat paling bawah, dari kelurahan, kecamatan, kabupaten kota baru naik ke provinsi,” kata Fahrizal.

“Tujuannya supaya adik-adik itu bisa mengembangkan potensi dirinya. Mengetahui kondisi sosial ekonomi Masyarakat untuk menjadi bekal mereka membangun karier ke depan,” jelasnya. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post