Aksi Tutup Mulut Berakhir, Inspektorat Berikan Keterangan Tertulis “Kedepan Akan Lebih Selektip"



BANDAR LAMPUNG — Aksi tutup mulut Inspektorat Lampung terkait dengan terungkapnya praktik diskriminatif pemberian beasiswa oleh Disdikbud Lampung hanya untuk 30 siswa SMA Kebangsaan sejak tahun anggaran 2017 hingga 2022 sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Lampung, akhirnya berujung.

Kamis (10/8/2023) siang, Inspektur Fredy SM memberikan tanggapan mengenai penganak-emasan Disdikbud Lampung yang mengakibatkan SMA/SMK negeri maupun swasta lainnya, merana itu.

Melalui keterangan tertulisnya, Fredy SM berjanji, ke depannya Inspektorat akan mengawasi agar dalam penganggaran dan belanja beasiswa, Disdikbud Lampung memedomani ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan skala prioritas dan azas keadilan.

Mantan kepala Bappeda Lampung ini secara tidak langsung juga menampik tudingan bila selama ini Inspektorat mandul.

Ia mengaku, pihaknya telah menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Lampung terkait dengan kelebihan pembayaran beasiswa kepada SMA Kebangsaan atas tiga siswanya yang sudah keluar.

“Melalui surat Sekda nomor: 700/2143/IV.0I/2023 tanggal 29 Mei 2023 telah disampaikan teguran dan perintah kepada kepala Disdikbud dan telah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah pada tanggal 9 Juni 2023.

Seperti diketahui, BPK RI Perwakilan Lampung menemukan fakta melalui uji petik lapangan, ada tiga dari 30 anak didik penerima beasiswa yang bukan lagi pelajar pada SMA Kebangsaan pada anggaran tahun 2022. Karenanya, direkomendasikan agar sekolah yang didirikan Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan pada 12 April 2013 itu, mengembalikan kelebihan pemberian beasiswa sebesar Rp 156.000.000.

Sejak tahun anggaran 2017 hingga 2022, Disdikbud Lampung secara terus menerus mengucurkan beasiswa kepada 30 anak didik SMA yang berlokasi di Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan itu dalam jumlah miliaran rupiah. Tercatat pada tahun 2022 telah digelontorkan dana beasiswa sebesar Rp 3.735.000.000.

Bila benar penggunaan dana sebanyak itu untuk beasiswa, maka terdapat selisih relatif besar. Diketahui, setiap siswa menerima Rp 3.000.000 perbulan atau Rp 36.000.000 pertahun. Jika dikalkulasikan dalam satu tahun pelajaran, maka beasiswa yang dibutuhkan hanya Rp 1.080.000.000.

Dengan dikucurkannya dana beasiswa Rp 3.735.000.000 pada anggaran 2022, berarti masih ada kelebihan dana sebanyak Rp 2.655.000.000. Hal inilah yang masih menjadi misteri.

Apalagi, berdasarkan temuan BPK, selama lima tahun berturut-turut mendapat kucuran dana beasiswa dari Disdikbud Lampung, pihak SMA Kebangsaan hanya memberikan LPJ secara lisan. Dan hal ini diakui kebenarannya oleh Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Lampung, Diona Khatarina.

Terkait dengan LPJ SMA Kebangsaan hanya secara lisan ini, menurut Fredy SM, telah terselesaikan.

“SMA Kebangsaan telah menyampaikan LPJ sesuai perjanjian,” begitu menurut Inspektur Lampung tersebut.

Mantan Sekda Lampung Selatan ini menambahkan, Disdikbud Lampung sudah memberi peringatan tertulis kepada SMA Kebangsaan.

“SMA Kebangsaan adalah SMA swasta dimana kepala sekolah dan bendaharanya diangkat oleh yayasan. Bila terbukti adanya tindak pidana korupsi, itu merupakan ranahnya aparat penegak hukum,” lanjut Fredy SM, yang terkesan buang badan.

Mencuatnya kasus diskriminatif pemberian beasiswa selama lima tahun anggaran berturut-turut yang dibongkar oleh BPK RI Perwakilan Lampung ini, menempatkan Inspektorat Lampung sebagai lembaga pengawas realisasi program Pemprov Lampung mendapat tudingan miring.

Institusi yang semestinya penegak aturan itu dianggap telah “main mata” atas banyaknya pelanggaran pada OPD di lingkungan Pemprov Lampung.

Sebelumnya, Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Lampung, Jupri Karim, menyampaikan kritik kerasnya terhadap kinerja Inspektorat.

“Tupoksi Inspektorat itu meluruskan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan di OPD jajaran Pemprov Lampung. Kalau akhirnya BPK Perwakilan Lampung menemukan fakta pemberian beasiswa yang diskriminatif dan LPJ hanya disampaikan secara lisan, jelas-jelas selama ini Inspektorat mandul. Harusnya, pimpinan lembaga ini malu dan mundur, karena tugasnya tidak bisa dilaksanakan dengan baik,” kata Jupri Karim, Kamis (10/8/2023).

Mandulnya Inspektorat dalam melakukan pengawasan dan tata kelola pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan selama ini, menurut dia, karena kepemimpinan yang lemah dan terkesan amburadul.

“Mandulnya Inspektorat dalam melaksanakan tupoksinya, karena kehadiran pemimpin tidak dirasakan pada lembaga tersebut. Dan tentu saja, hal ini harus dievaluasi oleh Gubernur Arinal Djunaidi,” lanjutnya.

Dikatakan, sangat tidak masuk akal, gelontoran dana miliaran rupiah tanpa LPJ tertulis, bisa berlangsung selama lima tahun berturut-turut bila tidak ada “sesuatu” antara oknum di Inspektorat dan pejabat Disdikbud Lampung.

“Sebagai penerima dana beasiswa, pihak SMA Kebangsaan tidak bisa disalahkan. Karena nyatanya, walau LPJ hanya disampaikan secara lisan, pihak Disdikbud tidak mempermasalahkan. Disinilah fungsi Inspektorat untuk menegakkan peraturan. Bukan malah menutup mata atas hal-hal yang berindikasi pelanggaran,” urai pengajar di UIN Radin Intan Lampung ini.

Ditambahkan, selama ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan OPD jajaran Pemprov Lampung bila ada pemeriksaan oleh Inspektorat diselesaikan “dibawah tangan.”

“Semua tahu kalau setiap OPD pasti saving dana khusus untuk disalurkan saat ada pemeriksaan dari Inspektorat. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor, lembaga tersebut akhirnya mandul,” tegas Jupri Karim.

Praktik diskriminatif pemberian beasiswa oleh Disdikbud Lampung hanya kepada SMA Kebangsaan lima tahun terakhir, juga mendapat sorotan tajam dari LSM GEPAK.

“Kami minta Disdikbud Lampung untuk transparan, mengapa justru sekolahan yang demikian lengkap fasilitas sarana dan prasarananya, terus-terusan diberi dana hibah beasiswa. Bagaimana dengan sekolah-sekolah lain yang bangunannya saja kurang layak,” kata Ketua Umum LSM GEPAK (Gerakan Pembangunan Anti Korupsi) Lampung, Wahyudi, SE, Rabu (9/8/2023) lalu.

Ia mengaku, sudah cukup lama mencermati praktik diskriminatif Disdikbud Lampung dalam pemberian beasiswa tersebut.

“Dan kami telah memiliki minimal dua alat bukti, bila kucuran hibah beasiswa kepada satu sekolah selama lima tahun berturut-turut itu telah terindikasi terjadi pelanggaran hukum. Saat ini kami berharap, kepala Disdikbud Lampung dan jajaran mau menjelaskan kepada publik mengenai praktik diskriminatif tersebut, karena dana beasiswa merupakan uang rakyat yang masuk dalam APBD Provinsi Lampung,” urai Wahyudi.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui LHP BPK RI Perwakilan Lampung yang dirilis Mei 2023 terungkap, bila sejak 2017 hingga 2022, Disdikbud Lampung memberikan dana hibah beasiswa dari APBD Provinsi Lampung hanya untuk satu sekolah saja, yakni SMA Kebangsaan.

Lembaga pendidikan yang berdiri di atas lahan 15 hektare berlokasi di Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, itu sesungguhnya telah memiliki sarana dan prasarana yang lengkap. Mulai dari bangunan kelas, laboratorium, sampai asrama. Semuanya dengan tampilan sangat megah. Kurikulumnya pun bagus, layaknya SMA Taruna.

Namun anehnya, Disdikbud Lampung justru rutin mengucurkan beasiswa bagi 30 anak didiknya sesuai daftar yang diajukan SMA Kebangsaan, dengan jumlah Rp 3.735.000.000 untuk tahun anggaran 2022. Itu juga masih ditambah dengan proyek pembangunan prasarana dengan nilai lebih dari Rp 3.000.000.000.

Menurut catatan BPK RI Perwakilan Lampung, setiap siswa SMA Kebangsaan menerima beasiswa Rp 3.000.000 setiap bulannya atau Rp 36.000.000 pertahun.

Sementara, anak didik berkategori miskin dengan memiliki prestasi pada SMA/SMK negeri maupun swasta lainnya, melalui sekolah hanya dikucurkan beasiswa Rp 1.000.000 per-siswa setiap bulannya untuk SMA dan Rp 1.560.000 bagi siswa SMK melalui dana BOSDA(***).

Post a Comment

Previous Post Next Post