Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Dua Kepala Kampung Terduga Pelaku Korupsi ADD


Way Kanan - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan dua orang Kepala Kampung yang diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa. Selasa, (11/07/2023).

Terduga pelaku berinisial ST (54) selaku Kepala Kampung dari Kampung Talang Mangga, Kecamatan Kasui dan terduga SJ (58) selaku Kepala Kampung dari Kampung Sukajadi, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatrekrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pada tahun 2019 Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan mendapatkan anggaran sebesar Rp.743.171.000. Sementara, dalam pengelolaan dana ADD Kampung Talang Mangga dilakukan oleh Aparat kampung, dalam hal ini Kepala Kampung Talang Mangga berisial ST.

Namun dalam pelaksanaan penggunaan ADD TA. 2019 tersebut terdapat penyalahgunaan. Dimana dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biayanya dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif. Penyalahgunaan Dana ADD TA. 2019 tersebut diduga dilakukan oleh sdr. ST selaku Kepala Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan periode 2016-2022. 

Ditempat terpisah pada tahun 2018 Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan mendapatkan anggaran sebesar Rp.1.066.713.978 rupiah. Dalam pengelolaan Dana ADD Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan dilakukan oleh Aparat kampung, dalam hal ini Kepala Kampung Sukajadi inisial SJ periode 2012-2019. 
Namun dalam pelaksanaan penggunaan ADD TA. 2018 tersebut terdapat penyalahgunaan.

"Menanggapi laporan tersebut personel Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi ADD Kepala Kampung Talang Mangga, Kecamatan Kasui dan di Kampung Sukajadi, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan," ucap AKP Andre.

Setelah mendapati bukti yang cukup, dari hasil penyidikan dan gelar perkara pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 oleh Unit Tipidkor serta didukung dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) bahwa diduga ditemukan kerugian negara sebesar Rp.233.463.675 di Kampung Talang Mangga, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan .

Kemudian dihari Selasa, tanggal 13 Juni 2023 dari hasil penyidikan dan gelar perkara oleh Unit Tipidkor serta didukung dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh BPK RI bahwa diduga keras terjadi tindak pidana korupsi ADD di Kampung Sukajadi, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Dari hasil perhitungan BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp.470.616.199,50 rupiah.

Kemudian pada hari Senin, 19 Juni 2023 Unit Tipidkor melakukan peralihan status dari saksi menjadi tersangka terhadap ST dan SJ, setelah melakukan pemeriksaan tersangka ditahan di Mako Polres Way Kanan.

"Jika terbukti yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 2 Ayat ( 1 ) Subsidair Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun penjara," tutup AKP andre. (Eko dan tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post