Bandar Lampung - Penyerahan berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk kursi DPRD Provinsi Lampung oleh partai politik (Parpol) kepada KPU Lampung ditutup pada Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WIB.
Dilansir dari kupastintas.co, Koordinator divisi teknis KPU Provinsi Lampung, Ismanto mengatakan, dari total 18 partai politik yang ada, sebanyak 17 Parpol telah menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg, sedangkan 1 Parpol yakni Garuda tidak menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg.
Ismanto menegaskan, selanjutnya pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi kembali sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023 pasal 61 ayat (1) dan ayat (2).
Proses verifikasi adminstrasi Bacaleg akan dilakukan oleh KPU sejak 10 Juli - 6 Agustus. Setelah melakukan verifikasi adminstrasi, maka akan ditentukan menjadi memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak ada lagi status belum memenuhi syarat (BMS).
"Ya kita periksa dulu, nanti kita verifikasi administrasi dulu baru nanti kita tentukan, karena setelah verifikasi adminstrasi hasilnya akan kita sampaikan kepada partai politik maupun Bawaslu," tandas Ismanto, saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).
Hasil verifikasi adminstrasi itu nantinya menjadi dasar dalam rancangan daftar calon sementara (DCS) mendatang.
"Semua berkas persyaratan adminstrasi itu ada di dalam SILON, artinya kita periksa dulu. Saat ini kita hanya baru menerima daftar Bacalon," lanjut Ismanto.
Anggota Bawaslu Lampung, Suheri mengatakan, proses verifikasi administrasi perbaikan Bacaleg pada 10 Juli - 6 Agustus, masyarakat dapat berpartisipasi mengawasi dan melaporkan indikasi kecurangan-kecurangan dokumen.
"Verfak tergantung dari adanya laporan masyarakat, oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk proaktif mencermati Bacaleg ini per Dapil, per orang apakah ada dokumen tidak sesuai aturan/palsu," ucap Suheri.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Garuda Lampung, Muhammad Ali menjelaskan, alasan pihaknya tidak hadir menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg yang telah didaftarkan, karena para Bacaleg Garuda tidak melengkapi berkas yang dibutuhkan seperti SKCK, maupun surat keterangan sehat.
Kemudian alasan selanjutnya adalah begitu beratnya persaingan partai Garuda jika dibandingkan partai besar lainnya. Oleh karena itu, 2 Bacaleg memutuskan menjadi Bacaleg DPRD tingkat Kabupaten dan tidak maju menjadi Bacaleg DPRD Provinsi Lampung.
"Persaingan berat. Satu Bacaleg tadinya akan maju di DPRD Provinsi Dapil Bandar Lampung, karena dia berasal dari Lampung Barat, berat di pengeluaran belum tentu ada yang pilih, makanya dia memilih maju di DPRD Kabupaten Lampung Barat," katanya.
"Satunya lagi tadinya akan maju jadi Bacaleg DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Selatan, sekarang akan maju jadi Bacaleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan," tuturnya.
Dirinya mengaku bahwa merasa kecewa bahwa pihaknya pada Pileg 2024 tingkat Provinsi tidak ada perwakilan, meskipun pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin secara mandiri.
"Memang minim suport dari DPP Garuda," tutupnya. (*)
Post a Comment