Bandarlampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima berkas kasus dugaan penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bandarlampung, Firdaus Affandi, mengatakan berkas dikirim penyidik, Jumat (14/7/2023).
"Butuh waktu tujuh hari meneliti berkas tersebut untuk diperiksa kelengkapannya," paparnya, Senin (17/7/2023).
Ia menjelaskan apabila nantinya berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik tinggal melakukan pelimpahan tahap dua. Yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Dua tersangka dimaksud adalah S alias Oma (70) dan putrinya, SE (35), warga Sukarame
Mereka dilaporkan dua PRT berinisial DL (23), warga Ambarawa, Pringsewu dan DDR (15), warga Padang Cermin, Pesawaran.
Meski kedua belah pihak telah berdamai, aparat penegak hukum (APH) tetap melanjutkan penyidikan kasus ini
Post a Comment