Sidang Pembubaran Ibadah di Gereja, Ketua RT 12: Saya Dizalimi





Bandarlampung — Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, menyampaikan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (18/7/2023).

Wawan sebelumnya dituntut empat bulan penjara sesuai Pasal 167 ayat 1 KUHP tentang larangan masuk ke halaman milik orang lain.

Kasus ini sempat viral lantaran halaman dimaksud adalah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD). Apalagi, Wawan juga membubarkan ibadah di tempat itu.

Dalam pledo, Wawan mengatakan kepolisian telah menzalimi dirinya. Yakni dengan terus memproses kasus ini meski telah ada perdamaian.

Ia merasa penyidikan terhadap dirinya hanya untuk memenuhi keinginan dari sekelompok orang, yang bertujuan mendirikan gereja.

"Padahal, pendirian gereja telah beberapa kali ditolak warga Kelurahan Rajabasa Jaya sejak tujuh tahun silam," ujarnya.

Akhirnya, Wawan dihubungi salah satu warga yang kediamannya tidak jauh dari gereja.

Berdasar pemahaman dan akal sehatnya, Wawan khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, apabila dia tidak menghentikan ibadah di gereja yang belum mengantongi izin.

"Misalnya akan terjadi amuk massa seperti kejadian yang sebelumnya," ungkapnya.

Wawan karenanya tidak menyangka apabila kepedulian dan pemahamannya tersebut justru berbuah sesuatu yang kontradiktif.

Padahal, ia hanya berharap dapat ikut menjaga kerukunan antar umat beragama.

Dari pemahamannya itu pula, Wawan merasa dirinya telah menyelamatkan jemaah gereja dari potensi amuk massa.

"Saya yakin dan percaya. Di dalam hati yang Mulia tahu bahwa mengacu kepada fakta persidangan saya tidak bersalah," katanya.

Wawan menuturkan dirinya dipercaya menjadi RT oleh masyarakat dan Pemerintah Kota Bandarlampung sejak tahun 2015.

Sehari-hari, ia juga membersihkan dan menjadi ketua rukun kematian di Kampung Lingsuh atau Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post