Seorang Ayah di Way Kanan Diduga Cabuli Anak Kandung, Anggota DPRD Lampung Minta Pelaku Dihukum Kebiri



Deni Ribowo, anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi Polres Way Kanan yang sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri hingga hamil.

"Saya mengapresiasi Polres Way Kanan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan atau pemaksaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang menyebabkan korban hingga hamil," kata Deni, Rabu 26 Juli 2023.

Lanjutnya, kondisi tersebut sangat mencoreng ketentraman masyarakat dan di luar akal sehat. Kebiadaban pelaku pantas dihukum seberat beratnya bahkan dihukum kebiri.

"Walaupun sampai dengan hari ini pihak Idi belum ada melakukan eksekusi terhadap hukuman kebiri. namun sebaiknya hukuman kebiri diterapkan kepada pelaku ini agar tidak menginspirasi masyarakat lain untuk melakukan hal yang serupa," kata Deni Ribowo yang akrab dipanggil DRB.

Deni juga menyampaikan bahwasanya DPRD Provinsi Lampung meminta kepada Polres Way Kanan untuk menerapkan pasal pasal berlapis kepada tersangka supaya menjadi efek jera.

"Seharusnya tersangka ini bisa melindungi mendidik dan membina anaknya sampai lepas tanggung jawab. namun, anak tersebut meski masih usia dini duduk di sekolah menengah tapi sudah dipaksa dan di Intimidasi sehingga ini di luar prikemanusiaan dan untuk itu baik Polres, kejaksaan dan hakim sudah layak nya untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, pada Kamis 20 Juli 2023 yang lalu.

Tersangka inisial R (41) berdomisili di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi pertama kali pada tahun 2021 lalu saat korban Bunga nama samaran berusia 16 tahun, masih duduk di kelas 10 SMA sekitar pukul 07.00 WIB di kamar rumah korban di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Sejak saat itulah sering sekali tersangka melakukan hubungan intim dengan korban sampai terakhir kali dilakukan pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB pada saat korban sedang sendiri di kamar rumahnya.

Atas perbuatan ayah kandung tersebut korban mengalami trauma hingga berbadan dua dan selanjutnya pelapor inisial SB sebagai aparatur Kampung di salah satu Kecamatan Negeri Agung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjut

Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Tanjung Rejo."Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan selanjutnya langsung dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) undang -undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Dan dikarenakan Tersangka merupakan ayah kandung korban maka ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok yaitu menjadi 20 tahun penjara," pungkasnya (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post