Sekdaprov Fahrizal Buka Rapat Forum Kadisdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2023, Hadirkan Narasumber Kadisducapil DKI Jakarta




BANDAR LAMPUG ——— Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membuka Rapat Forum Kadisdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2023 di Hotel Kyriad, Jum’at (21/7/2023).

Forum tersebut diadakan dalam rangka sosialisasi rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Jakarta untuk diimplementasikan di Provinsi Lampung dan replikasi aplikasi Dariku Untukmu di Provinsi Lampung.

Acara tersebut dihadiri pula oleh Kepala Dinas Disducapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin sebagai narasumber sosialisasi.

Dalam sambutannya, Fahrizal mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan Adminduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia berpendapat sangat perlu adanya sebuah inovasi dan modifikasi dalam mengelola data kependudukan sehingga mendapatkan metodologi yang sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.

“Belum tentu apa yang sudah dilakukan 10 tahun yang lalu atau 5 tahun lalu itu cocok sekarang,” ujarnya.

Fahrizal mengatakan Provinsi Lampung dengan jumlah penduduk terpadat ketiga diluar pulau Jawa dan deket dengan ibukota sangat perlu melakukan koordinasi aktif dengan Pemerintah DKI Jakarta karena menurutnya mobilisasi perpindahan penduduk dari Lampung ke Jakarta atau sebaliknya sangat besar.

Ia melanjutkan kegiatan ini dirasa penting dalam meningkatkan peran dan fungsi serta kemampuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Fahrizal berharap seluruh peserta sosialisasi agar memanfaatkan kegiatan ini sebagai bekal pengetahuan, wawasan dan pengalaman untuk diaplikasikan dalam menjalankan tugas.

Sebagaimana diketahui, kebijakan penonaktifan NIK tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menertibkan administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, dan pemuktahiran data kependudukan sehingga menghasilkan data yang akurat dan akuntable sehingga dapat nermanfaat dalam mengurangi potensi keuangan daerah agar tidak salah sasaran dalam memberikan bantuan sosial.(Adpim)

Post a Comment

Previous Post Next Post