Sejumlah Parpol di Lampung Rombak Susunan Bacaleg DPRD Provinsi


Suasana 

Bandarlampung — Proses pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi sudah memasuki akhir masa perbaikan adminstrasi di KPU Provinsi Lampung.

Berdasarkan pantauan di KPU Lampung pada Minggu (10/7/2023) mulai dari Pukul 08.00 WIB, sejumlah Parpol mulai menyerahkan berkas perbaikan di KPU Lampung, dan akan ditutup pada pukul 23.45 WIB.

Dimintai keterangan, sejumlah Parpol mengakui terjadi beberapa perombakan dalam penyusunan Bacaleg, mulai dari perpindahan dapil dan pergantian calon.

Partai Golkar misalnya, Sekretari Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Golkar Lampung mengungkapkan, berkas perbaikan telah diserahkan ke KPU, dan seluruh berkas telah diterima.

Bambang mengatakan, ada beberapa pergantian Bacaleg dikarenakan yang bersangkutan mengundurkan diri lantaran ada tugas yang tidak dibenarkan dalam proses pencalonan.

"Jadi mau tidak mau, yang bersangkutan harus mengundurkan diri, dan sudah diganti sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku. Total ada 4 orang bacaleg," ungkapnya.

Namun, lanjut Bambang. pihaknya memastikan tidak Bacaleg yang pindah Dapil. Begitu juga dengan nomor urut, hingga saat ini nomor urut Bacaleg masih sesuai dengan abjad nama.

"Dan seluruh pergantian sudah tertera surat keputusan dari DPP. Semua administrasi sudah selesai," tandasnya.

Begitu juga dengan PKB Lampung, Ketua LPP PKB Lampung Jauharoh Haddad mengatakan, ada sejumlah pergantian Bacaleg DPRD Provinsi Lampung.

Menurut Jauharoh, pergantian ini lantaran ada dua sampai tiga Bacaleg yang dipindah untuk bertarung sebagai Bacaleg DPR RI.

"Dua Bacaleg pindah ke DPR RI, dan satu orang pindah Dapil. Sudah itu saja," katanya.

Hal yang sama juga dilakukan Demokrat Lampung. Ketua Bappilu Demokrat Lampung Hanifal mengatakan, terdapat sejumlah pergantian posisi Bacaleg DPRD di beberapa Dapil.

"Untuk jumlah tidak hapal saya, tapi ada pergantian posisi, apalagi kita untuk memenuhi kuota perempuan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Hanifal. Di Dapil lima ada Bacaleg yang diganti, lantaran ada Bacaleg Demokrat merupakan pensiunan dan belum ada surat pensiunnya, maka di masa perbaikan ini didaftarkan kembali.

"Ada juga mantan anggota DPRD Lampung Utara dari PDIP yang maju ke DPRD Provinsi melalui Demokrat, maka kita daftarkan lagi," katanya.

Sementara itu, Kordinator Divisi Teknis KPU Lampung Ismanto mengatakan, hari ini merupakan hari terakhir pengajuan berkas perbaikan Bacaleg Parpol ke KPU.

Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai 10 Juli hingga 6 Agustus. Setelah itu pencermatan DCS 6-11 Agustus, penetapan DCS 12-18 Agustus, dan pengumuman DCS 19-23 Agustus.

"Setelah ini tidak ada lagi proses perbaikan, dan ada dua keputusan akhir Memenuhi Syarat atau tidak memenuhi syarat, sampai nanti penetapan DPT," tandasnya. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post