Sejumlah Bakal Calon DPRD Bandar Lampung Pemilu 2024 Diganti


Sejumlah bakal calon DPRD Bandar Lampung Pemilu 2024 diganti oleh partai politik pengusung.

Partai politik peserta pemilu melakukan pergantian bakal calon DPRD Bandar Lampung Pemilu 2024 pada saat mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon DPRD Bandar Lampung berlangsung pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.


“Beberapa partai politik melakukan penggantian bakal calon karena ganda, mengundurkan diri, diajukan pergantian oleh partai politik, dan pindah dapil. Tidak ada penggantian karena meninggal dunia,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bandar Lampung, Yusni Ilham, Rabu (12/7/2023).

Berdasarkan hasil uji petik sementara pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu, lanjut Yusni, sejumlah bakal calon DPRD Bandar Lampung Pemilu 2024 diganti.

Pergantian bakal calon DPRD Bandar Lampung Pemilu 2024 dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Alasan pergantian bakal calon anggota DPRD Bandar Lampung pada masa perbaikan dokumen persyaratan pencalonan di antaranya:

Pasal 49 ayat 2


Jika dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) terdapat kondisi kegandaan pencalonan, Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan Bakal Calon kembali dan/atau Bakal Calon pengganti dengan menyampaikan:

a. dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon kembali atau dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti; dan

b. perbaikan daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon.

Selain kegandaan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan Bakal Calon pengganti dalam hal Bakal Calon:

a. mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Bakal Calon;

b. meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang; dan/atau

c. diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.

Pergantian bakal calon di 6 daerah pemilihan (dapil) Kota Bandar Lampung.

Untuk sementara, uji petik pengawasan melekat Bawaslu Kota Bandar Lampung mencatat delapan dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 melakukan pergantian bakal calon anggota DPRD.Partai Demokrat melakukan pergantian bakal calon di Dapil Kota Bandar Lampung 1, 2, 4, 5, 6;
PKB melakukan pergantian bakal calon di Dapil Kota Bandar Lampung 2, 3, 4, 5, 6;
PKS melakukan pergantian bakal calon di Dapil Kota Bandar Lampung 3 dan 5;
Partai Gelora melakukan pergantian bakal calon di Dapil Kota Bandar Lampung 3;
Partai Perindo melakukan pergantian bakal calon di Dapil Kota Bandar Lampung 3 dan 4;
Partai Golkar melakukan pergantian bakal calon di Dapil Kota Bandar Lampung 3, 4, 5, 6;
PDIP melakukan pergantian bakal calon di Dapil Kota Bandar Lampung 5 dan 6;
PAN melakukan pergantian bakal calon di Dapil Kota Bandar Lampung 5 dan 6.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 kepada KPU berjalan sesuai tahapan.

“Kepatuhan dan ketaatan partai politik pada ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi catatan penting sebagai langkah awal menjaga situasi yang kondusif dalam proses demokrasi jelang Pemilu 2024,” kata dia.

Bawaslu, lanjut dia, akan melakukan pengawasan melekat dalam proses verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon DPRD Bandar Lampung dari 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

“Sekaligus memastikan bahwa verifikasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Bandar Lampung dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Yahnu.

Sebelumnya, hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan tahap satu menyebutkan dari total 695 bakal calon DPRD Bandar Lampung Pemilu 2024 yang diajukan 18 partai politik.

Post a Comment

Previous Post Next Post