Putrinya Ditahan Oknum Jaksa, Orang Tua Dua PRT Lapor ke Polda Lampung



Bandarlampung — Dua orang tua pekerja rumah tangga (PRT) melaporkan mantan majikan putrinya, RR, warga Sukabumi, Bandarlampung ke Polda Lampung.

RR diketahui seorang jaksa yang berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Hal ini diketahui dari keterangan Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, Kamis (13/7/2023).

"Benar. Terkait laporan tersebut langsung konfirmasi ke Polda," singkat Made.

Dua PRT itu adalah HLN (16), warga Tanjungsari, Lampung Selatan dan LA (16), warga Tanggamus.

Laporan atas nama Rusiyah (38), orang tua HLN, memiliki Nomor LP/B/27B/VII/2023/SPKT/Polda Lampung tanggal 07 Juli 2023.

Sementara, laporan atas nama Yunia Safitri (37), orang tua LA, bernomor LP/B/281/VII/2023/SPKT/Polda Lampung tanggal 10 Juli 2023.

Kuasa hukum kedua PRT dari Kantor Hukum Andi Lian, Muhammad Kadafi, dan Salataeli Daeli, menjelaskan RR menjemput paksa HLN karena alat pemanas air rumahnya rusak dan meminta ganti rugi.

RR datang ke rumah HLN dengan mobil pada Rabu, 5 Juli 2023, sekira pukul 15.30 WIB.

Saat itu, orang tua korban sedang berada di rumah tetangga, sekitar 50 meter dari rumahnya.

Rusiyah kemudian mendengar dari tetangga bahwa korban dan temannya, LA, dibawa pergi oleh RR.

Rusiyah berusaha mengejar dengan sepeda motor, tetapi tidak berhasil.

Setelah itu, Rusiyah dan kepala desa setempat pergi ke rumah RR untuk melakukan mediasi.

"Maksud kami agar anak kami dapat kembali pulang. Tetapi RR tidak mengizinkan dan mengharuskan kami membayar kerugian yang dia alami," kata Rusiyah.

Kerugian yang dimaksud mencakup kerusakan pada alat pemanas air dan pembayaran telepon genggam yang dibeli RR untuk korban.

Rusiyah menjelaskan ketika bertemu anaknya di kediaman RR, dia dan aparatur desa hanya diizinkan melihat dari jauh selama dua menit saja.

Mereka tidak diizinkan untuk berbicara. RR mengatakan Rusiyah tidak memiliki hak untuk bertemu dengan anaknya karena dia yang memberi makan.

"Anak saya bisa dibawa pulang dengan membayar Rp6 juta dalam waktu 1 hari. Jika tidak, anak saya akan dipenjarakan," ungkap Rusiyah.

Rusiyah mengaku telah melakukan mediasi dua kali. Yang pertama didampingi aparatur desa. Kedua bersama aparat Polda Lampung.

"Namun, anak saya tetap tidak diizinkan pulang oleh RR, sehingga saya melaporkan kejadian ini," paparnya.

Menurut dia, anaknya dan temannya sesama PRT itu bekerja di rumah RR sejak Desember 2022.

Karena merasa tidak betah bekerja di rumah RR, HLN melarikan diri bersama LA pada Sabtu, 1 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

Dikonfirmasi soal ini, RR yang dihubungi di nomor 0852-7344-2xxx tidak merespons. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post