Bandar Lampung, Mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomer 1 tahun 2022 tentang penerimaan peserta Didik baru PPDB empat jalur pendaftaran yaitu Jalur Zonasi, jalur afermasi, jalur perpindahan tugas orang tua / wali, dan juga jalur Prestasi
Iyan waka Kurikulum SMA N 3, Mengatakan PPDB sekolah sudah memenuhi acuan pemerintah yaitu memakai jalur zonasi, Afermasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi, dan semuanya itu bersifat Online, Kamis (20/7/23).
Diri nya menjelaskan bahwa semua dilakukan dengan sistem, untuk memperifikasi berkas yang mana bila berkas itu sudah sesuai tinggal di klik keValidtannya, kalau ada berkas yang tidak valid maka akan di tolak dahulu, jelasnya
Di perifikasi berkas kita juga ada tolak ukur kemampuan siswa dengan wawancara, dan uji prestasi apa keahlian siswa tersebut, bila sudah mengetahui apa kemampuan siswa kita buat berkembang lagi di kegiatan ekstrakurikuler agar lebih meningkatkan prestasi siswa bila perlu di bawa ke kancah ajang latihan yang bergengsi seperti atlet ,seni dan lain lain nya ,untuk di perkembangkan lagi bila untuk mewaspadai karakter dan tingkah laku siswa di kemudian hari kita ada kan ujian tersebut,” jelasnya dalam wawancara dengan awak media
Di kesempatan lain Waka Humas Rulysyah membenarkan apa yang di katakan Waka Kurikulum, Waka Humas Menambahkan, Siswa SMAN 3 Bandar Lampung, melaksanakan MPLS di tanggal 27,18,20 penutup di tanggal 20 Juli akan di demo kan, ekstrakulikuler, Alhamdulillah Siswa siswi, SMAN 3 sudah 19 sembilan belas kali, meraih prestasi di bidang eskul,, tambah dari waka Humas.. (*)
Post a Comment