BANDAR LAMPUNG, – Betapa terkejutnya Inggrid Marvina ketika dirinya mendapat surat pemberitahuan eksekusi terhadap ruko miliknya. Surat tersebut menyatakan akan melaksanakan eksekusi pada Senin 10 Juli 2023.
Tentu saja, Nina -sapaan akrab Inggrid Marvina- meradang. Dia tak habis pikir bagaimana ruko yang notabene masih berstatus sebagai agunan sebuah Bank milik pemerintah itu bisa berpindah tangan.
Cerita dimulai saat Nina meminjam dana ke Bank Mandiri. Sebagai agunan, dia menyerahkan sertifikat ruko atas nama dirinya di Jl. Perintis Kemerdekaan, Tanjunggading, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.
Sejak saat itu, Nina mengaku rutin membayar cicilan kepada Bank Mandiri Mandiri secara tepat waktu. Hingga 2015 menurut perhitungannya, dia sudah membayar sekitar Rp800 juta. Total pinjaman tersisa sekitar Rp2 miliar di luar bunga.
Pada 2020, dirinya mendapat relaksasi pinjaman akibat Pandemi Covid-19 dari pemerintah. Saat itu, dengan relaksasi pinjaman tersebut pihaknya mendapat keringanan pembayaran angsuran.
Post a Comment