Bandarlampung — Partai Garuda Provinsi Lampung terancam tak memiliki Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini dikarenakan, Partai Garuda tidak menyerahkan berkas perbaikan hingga akhir jadwal pada Minggu (9/7/2023) pukul 23.45 WIB.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, hingga akhir masa pengumpulan berkas perbaikan hanya 17 Parpol yang mengumpulkan berkas perbaikan.
"Dari 18 Parpol, hanya 17 yang mengumpulkan berkas, satu tidak yakni Partai Garuda," ujarnya.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lampung Ismanto menerangkan, meski tak melakukan perbiakan, berkas Bacaleg dari partai Garuda akan tetap dilakukan verifikasi administrasi.
Hal ini, sesuai dengan PKPU 10 Pasal 61 ayat 1 yang menyebutkan KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bacaleg dan dokumen persyaratan administrasi Bacaleg dan/atau Bacaleg pengganti pada masa verifikasi administrasi perbaikan melalui Silon.
Ayat 2 ketentuan mengenai verifikasi administrasi dokumen persyaratan administrasi Bacaleg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 46 berlaku secara mutatis mutandis, terhadap ketentuan mengenai verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dan dokumen persyaratan administrasi Bacaleg kembali dan/atau Bacaleg pengganti.
"Jadi tetap akan dilakukan verifikasi administrasi," ujarnya.
Diketahui, dalam proses pendaftaran Bacaleg DPRD Provinsi Lampung, Partai Garuda hanya mendaftarkan dua Bacaleg, di Dapil 2 Lampung Selatan dengan rincian satu perempuan dan satu laki-laki.
Sekretaris Partai Garuda Lampung Wahyu Widiaymiko mengatakan, pergantian struktur partai menjadi salah satu kendala Partai Garuda merekrut Bacaleg.
"Sulit mencari Bacaleg, paling banyak para bacaleg memilih partai-partai besar," ungkapnya beberapa waktu lalu. (*)
Post a Comment