Oknum PemRed Media Online Yang Tertangkap Kasus Narkoba Masih Dilakukan Assesment

Salah satu oknum Pemimpin Redaksi Media (Pemred) online di Bandarlampung yang ditangkap polisi bersama seorang rekannya memakai narkoba sabu kini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandarlampung. Rencananya mereka akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)Lampung untuk dilakukan assesment.



Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto menuturkan 2 orang tersebut yakni SD dan YP merupakan serahan dari Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung. Salah satunya adalah pimpinan redaksi media di Lampung.

"Assesment atau penilaian dilakukan kepada yang bersangkutan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait apakah ketiganya diproses pidana atau mendapatkan rehabilitasi, " ungkapnya. Rabu (19/7/23).

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemriksaan saksi-saksi beserta opsnal sat reskrim yang melakukan penangkapan kasus 362 pada malam itu didapati keterangan bahwa pada saat ditangkap, tidak terdapat barang bukti sabu ataupun paket sisa pakai sabu spt yg beredar dimedia skr, namun hanya menemukan sejumlah barang bukti seperti 3 plastik bekas sabu, satu dompet, 3 pipa kaca (pirek), dan 3 alat hisap (bong) semua tertuang dalam BA SERAH TERIMA dipiket sat narkoba.

"Hasil pemeriksaan serta hasil dari gelar perkara yang telah kami lakukan menyatakan sebagai kasus tersebut adalah penyalagunanaan narkotika, dan kami juga telah melakukan tes urine dgn hasil positip mengandung Methampitamina yang mana kami pun tidak bisa melanjukan perkara tersebut dengan tidak di temukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hanya alat-alatnya saja dan urine positif methampitamina, " ujar Kasat Narkoba.

Sesuai undang-undang, menurut Kompol Gigih, setiap pengguna narkoba wajib di -assesment. "Pecandu narkotika dan korban penyalahguna berdasarkan pasal 55 undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, " katanya.

Masih menurut Kompol Gigih Andri Putranto ke dua pelaku masih berada di Polresta Bandar Lampung sesuai dengan UU NO 35 tentang Narkotika dimana untuk masa penangkapan adalah 3x24 jam kemudian diperpanjang selama 3x24 jam.

"Mereka belum dibebaskan atau dilepaskan pkarena pada hari Kamis besok kami akan mengirimkan mereka ke pihak BNNP untuk proses assesment. Kami masih menangani lebih lanjut proses ini, karena kami masih menyelidiki untuk J yang mengirimkan pesanan SD, " paparnya. (Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post