Tanggamus – Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari partai PDI Perjuangan, Basuki Wibowo resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus.
Terkait kasuk korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Sub Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung senilai Rp 800 juta, pada Kamis 20 Juni 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan atas dugaan penyimpangan kegiatan budidaya lebah tahun anggaran 2021.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor : PRINT-02/L.8.19/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.
“Mulai hari ini, kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Basuki Wibowo. Tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, yaitu terhitung dari tanggal 20 Juli 2023 sampai 08 Agustus 2023, terkait kerugian negara Rp554 juta”, jelas Yunardi.
Modus yang operandi yang dilakukan Tersangka, melakukan penyelewengan dana kegiatan Bantuan Hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kegiatan Bantuan Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon/Desa Penantian Kecamatan Ulu Belu kabupaten Tanggamus.
Pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dengan cara melakukan pemotongan uang sebesar Rp. 138.500.000,dari Rp. 200.000.000, yang seharusnya diterima oleh masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V pada Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu.
Dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah tidak berjalan dengan maksimal sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak baik.
Ulah Perbuatan Tersangka Oknum DPRD Tanggamus, berdasarkan perhitungan tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.554.000.000,00 (lima ratus lima puluh empat juta rupiah).
Tim penyidik kejaksaan negeri tanggamus menemukan adanya kerugian keuangan negera.
Basuki Wibowo,Oknum Anggota DPRD kabupaten tanggamus tersebu, terindikasi melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun.
Post a Comment