Nanang Ermanto dan Winarni Bersama Dua Pejabatnya Lampung Selatan Bersaksi di Sidang Akbar



Bandar Lampung-Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan istrinya Winarni, jadi saksi dalam sidang kasus dugaan penipuan dan gelap uang janji proyek fan jabatan senilai Rp2,6 miliar di Lampung Selatan, dengab terdakwa Akbar Bintang Putranto, Kamis 27 Juli 2023 siang.

Selain Nanang dan Winarni, dua pejabat lainnta Joni dan Tirta juga dihadirkan bersaksi. Joni adalah Kepala Dinas PP dan PA dan Tirta adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Lampung Selatan.

Nanang Ermanto beserta Istri tiba di pengadilan sekira pukul 13.00 WIB dengan pengawan ketat. Nanang datang dengan memakai kemeja warna ungu dengan motif kotak-kotak. Sementara Winarni mengenakan baju berwarna krem dengan jilbab berwarna merah muda.

Nanang Ermanto dan istri selesai diperiksa kurang lebih empat jam sebagai saksi. Keduanya keluar persidangan sekitar pukul 17.15 WIB, dengan dikawal sejumlah protokol pemerintahan.

Dalam bersidangan Nanang fan Winarni lebih banyak menyatakan tidak tahu dan tidak kenal dengan terdakwa. Saat diwawancarai wartawan Nanang Ermanto mengaku dirinya taat dengan hukum, dengan menghadiri berdasarkan panggilan untuk menjadi saksi terdakwa Akbar Bintang Putranto.

“Lalu fakta persidangan itu sudah jelas bohong semua, yang selama ini saya perlu klarifikasi itu merekayasa semua, apa yang terbukti dalam fakta persidangan,” kata Nanang Ermanto.

Menurut Nanang, dalam perkara tersebut ada suatu skenario, untuk menghantam dan menghancurkan dirinya.

Bupati Lampung Selatan, Nanang Hermanto berserta Istrinya Winarni dihadirkan atas keterangan korban yang mengatakan bahwa terdakwa Akbar Bintang melakukan penipuan menjanjikan proyek dan jabatan. Korban mengklaim kerugian sebesar Rp 2,6 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa menemui korban bersama beberapa saksi pada awal bulan Agustus 2018 untuk membahas soal janji jabatan.

Korban dijanjikan bisa menjabat sebagai Kepala Dinas PU Lampung Selatan karena terdakwa mengklaim orang dekat Nanang Hermanto. Nanang pada tahun itu menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan.

Terdakwa yang juga mantan Ketua AMPI Lampung Selatan meyakinkan jika nanti Nanang Hermanto duduk sebagai Bupati Lampung Selatan, maka korban akan mendapatkan jabatan sebagai Kadis PU Lampung Selatan.

Post a Comment

Previous Post Next Post