BANDAR LAMPUNG --- Terkait peristiwa yang dialami Diyon Saputra sebagai Wartawan Lampung TV terjadi dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pers UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang terjadi di Pengadilan Negeri Kelas l A Tanjungkarang Kota Bandar Lampung pada hari Kamis 27 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
Didalam sidang tersebut menghadirkan sakisi-saksi yaitu Bupati Lampung Selatan atas nama Nanang Ermanto dan Istrinya bemama Winarni, Diyon Saputra saat melakukan Syuting Video tiba-tiba datang 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal langsung menghalanginya untuk melakukan peliputan lalu salah satu dari laki-laki tersebut langsung membekap leher korban dengan cara memiting leher korban dengan menggunakan tangannya dan mengajak pelapor untuk keluar.
Namun karena pelapor menolak dan laki-laki tersebut mengatakan “kalo laki kita keluar,” kemudian pada saat terjadi gaduh dan dilihat oleh Hakim Ketua, kemudian pelapor masih lanjut meliput dan laki-laki yang membekap tadi keluar dar ruang sidang.
Karena pelapor merasa tidak nyaman, korban keluar dari ruang sidang, kemudian pada saat diluar korban dihampiri kembali oleh laki-laki yang tidak dikenal tersebut mengatakan untuk menghapus video yang telah pelapor ambil.
Atas kejadian tersebut Diyon Saputra selaku korban, secara resmi telah menyampaikan laporan atas adanya tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Nata selaku terlapor di Polresta Bandar Lampung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1108/VII/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 27 Juli 2023 pukul 19.37 WIB.
Berdasarkan kejadian tersebut diatas, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) Wilson Lalengke dalam konfirmasinya kepada media ini melalui saluran telefon selular mengatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan atas kejadian ini.
“Saya menyesalkan dan mengecam keras setiap tindakan intimidasi, pengancaman, dan tindakan anarkis terhadap wartawan dan pewarta warga,” ucap Wilson, Jum’at (28/7/2023).
Wilson Lalengke menambahkan bahwa berhubung permasalahan ini telah masuk pengaduan ke pihak berwajib maka kita berharap Aparat Penegak Hukum dapat menindak-lanjuti laporan yang disampaikan oleh korban yang telah mengalami pengancaman dan intimidasi ini.
“Mudah-mudahan para pelaku segera tertangkap untuk menjalani proses hukum. Jangan berikan peluang dan kesempatan kepada oknum yang mencoba untuk menghambat pelaksanaan tugas rekan-rekan wartawan dan pewarta warga,” pungkas Wilson.
Post a Comment