KEJATI LAMPUNG GELAR SEMINAR NASIONAL DALAM RANGKA HBA KE-63 TAHUN 2023




Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Fakultas Hukum Universitas Lampung, menyelenggarakan seminar nasional dengan tema “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara”. Kegiatan tersebut digelar di Gedung A Fakultas Hukum Unila pada, Kamis 13 Juli 2023 pada Pukul 09.00 WIB.

Seminar Nasional dalam rangka memperingati HBA Ke-63 Tahun 2023, dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr. MUMAMMAD FAKIH, S.H., M.Si, dan dilanjutkan sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung NANANG SIGIT YULIANTO, S.H., M.H., Kegiatan Seminar Nasional ini dilaksanakan secara luring dengan peserta berjumlah 100 orang, dihadiri langsung oleh Pejabat Utama dilingkungan Kejati Lampung, perwakilan Fakultas Hukum Unila dan juga diikuti secara daring melalui link Zoom dengan total peserta kurang lebih 500 orang baik dari insan Andhyaksa maupun dari Unila dan masyarakat umum, selain itu kegiatan ini dapat diikuti melalui Youtube Fakultas Hukum Unila.

Dalam seminar tersebut sebagai narasumber Dr. ALIANSYAH, S.H., M.H., (Asisten Intelijen Kejati Lampung), SUJARWO, S.H., M.H., (Ketua DPC Peradi Bandar Lampung) dan Dr. HS Tisnanta, S.H., M.H., (Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung). Dalam pemaparannya Asintel Kejati Lampung Dr. ALIANSYAH, S.H., M.H., mengangkat judul “Implementasi Denda Damai dalam Tindak Pidana yang merugikan Perekonomian Negara dalam Perspektif Dominus Litis”. Menarik dalam pemaparan tersebut mengungkap bahwa karakteristik tindak pidana perekonomian dilakukan tanpa menggunakan kekerasan namun bersifat kebohongan (deceit), tipu muslihat (deception), penyembunyian fakta (concealment), kecurangan (manipulation), pelanggaran kepercayaan (breach of trust), akal-akalan (subterfuge) atau penyimpangan tak sah (illegal circumvention). Perlu pemikiran komperhensif karena korupsi merupakan extra ordanary crime dan berdasarkan Pasal 4 Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana.

Ketua DPC Peradi Bandar Lampung SUJARWO, S.H., M.H., dalam penyampaiannya “Sinergitas Advokat dan Kejaksaan dalam penerapan prinsip Restorative Justice terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam rangka Penyelamatan Keuangan Negara”. Korupsi yang terjadi di Indonesia sangat sistemik dan meluas cepat, sehingga tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat. Maka pemerintah Indonesia perlu hal yang luar biasa dan khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

Post a Comment

Previous Post Next Post