Kejati Lampung Didesak Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Lampung Utara


BANDAR LAMPUNG, — Kejaksaan Tinggi Lampung diminta segera mengusut kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara. Tujuannya, agar potensi kerugian bisa dicegah sejak dini.

Penilaian itu dimunculkan Aliansi Keramat Provinsi Lampung saat menggelar demonstrasi di depan gedung Kejati Lampung, Kamis (27/7/2023). ”Pengaduan ke Kejati Lampung sudah kami lakukan sejak tiga bulan lalu. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata Koordinator Lapangan Aliansi Keramat, Sando.

Sando menyebut, laporan tersebut didasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan tahun 2022. Diduga, ada kebocoran anggaran negara Rp 1,7 miliar dalam laporan keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara. Karena itu, pimpinan dan penyidik Kejati Lampung diminta tegas dan segera mengusut dugaan kasus korupsi itu.KOMPAS/VINA OKTAVIA

Aliansi Keramat Provinsi Lampung saat menggelar demonstrasi di depan gedung Kejati Lampung, Kamis (27/7/2023). Dalam tuntutannya, Aliansi Keramat mendesak Kejati Lampung segera mengusut kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara.

Asisten Intelijen Kejati Lampung Aliansyah membenarkan ada pengaduan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Utara. Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan data. Pihaknya juga telah memanggil mantan pejabat di Sekretariat DPRD Lampung Utara.

Menurut dia, proses penyelidikan masih terus berjalan dan hingga kini belum selesai. Penyidik membutuhkan waktu menelusuri penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Utara selama tahun 2022.
Usut kasusKOMPAS/VINA OKTAVIA

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra saat diwawancarai di Bandar Lampung, Kamis (27/7/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra menuturkan, saat ini Kejati Lampung tengah mengusut kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021. Sebanyak 17 orang dalam lingkup DPRD Tanggamus telah diperiksa. Namun, ia enggan membeberkan siapa saja yang telah diperiksa.

I Made menerangkan, Kejati Lampung juga menerima pengembalian uang kerugian negara dari kasus dugaan tersebut sebesar Rp 3,04 miliar. Ia menyebut, pengembalian dilakukan sejumlah fraksi di DPRD Tanggamus.

Dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Tanggamus, diduga ada penggelembungan anggaran perjalanan dinas, antara lain biaya penginapan hotel di Bandar Lampung, Jakarta, dan Sumatera Selatan. Dari hasil penyelidikan, biaya penginapan hotel diduga sengaja dibuat lebih mahal dari tarif aslinya. Selain itu, ditemukan pula kuitansi fiktif biaya penginapan.

Ia menyatakan, Kejati Lampung berkomitmen mengusut tuntas berbagai kasus dugaan korupsi di Lampung. Hanya saja, penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti sebelum kasus itu dibawa ke pengadilan.

Post a Comment

Previous Post Next Post