Jaksa Tuntut Ketua RT Wawan Empat Bulan Penjara



Bandarlampung — Sidang lanjutan terhadap Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (11/7/2023).

Agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kandra Buana.

Menurut dia, berdasar keterangan para saksi terdakwa Wawan terbukti secara hukum memaksa masuk ke rumah yang dimiliki orang lain.

Berdasarkan hal tersebut, Wawan dijerat Pasal 167 ayat 1 KUHP tentang larangan masuk ke halaman milik orang lain.

Ia menuntut Wawan empat bulan penjara karena menilai perbuatan Wawan menimbulkan keresahan masyarakat.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui keliru atas perbuatannya, berbuat baik selama persidangan, dan tidak pernah terlibat perbuatan yang melanggar hukum.

Menanggapinya, penasihat hukum (PH) terdakwa, Abdullah Fadri Auli, menyampaikan pihaknya akan mengajukan keberatan secara tertulis pekan depan.

Setelah mendengar tuntutan dan tanggapan PH, ketua majelis hakim Samsumar Hidayat menutup sidang.

Sidang dilanjutkan Selasa (18/7/2023) dengan agenda pembacaan keberatan dari terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, Selasa (26/6/2023), pakar hukum pidana dari Universitas Lampung (Unila) Prof Edy Rifai, memberi keterangan meringankan.

Wawan yang dimejahijaukan karena membubarkan paksa ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa, menurut Edy telah menjalankan fungsinya sebagai ketua RT.

Post a Comment

Previous Post Next Post