Penggeledahan oleh tim Kejari yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus, Muhammad Azhari Tanjung, dan Kepala Seksi Intelijen, Guntoro Janjang Saptodie diduga terkait kasus Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontruksi tahun anggaran 2021-2022 yang menelan anggaran hingga Rp.1,2 Miliar lebih.
Kepala Kejari Lampura, Mohamad Farid Rumdana saat menggelar Konferensi Pers menyampaikan hasil proses penyelidikan saat menggeledah kantor Inspektorat Kabupaten Lampura. Pihaknya pada pukul 10.30 WIB melalui Kasi Pidsus dan Kasi Intel menggeledah kantor Inspektorat setempat dengan membawa rombongan delapan personel. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah ditingkatkan menjadi penyidikan oleh tim penyidik.
“Kegiatan dilapangan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus. Hari ini penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi Jasa Konsultansi Kontruksi pada Inspektorat Lampura. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD tahun 2021 dan 2022,” ungkapnya, dalam press release di kantor Kejari setempat.
Masih kata dia, berdasarkan laporan yang diterima dari jajaran, telah didapatkan dokumen-dokumen ataupun data-data yang terkait dengan dugaan perkara tersebut. Menurutnya penyidik sudah bekerja sesuai aturan dan SOP yang ada, sehingga pelaksanaan itu dapat berjalan dengan lancar.
“Dalam penggeledahan itu, pelayanan dan aktifitas di kantor Inspektorat tetap berjalan normal sebagaimana mestinya, jadi tidak menggangu. Ditemukan dilapangan beberapa dokumen yang dalam pelaksanaan penyelidikan tidak ditemukan, dan pada saat dilakukan penggeledahan akhirnya kita temukan. Itu akan dijadikan sebagai catatan bagi kami (Kejari) dalam proses penyidikan selanjutnya,” beber Farid Rumdana.
Proses penyidikan sendiri, lanjutnya, akan dimulai pada minggu depan dengan memanggil para saksi. Tentunya penyidikan ini akan dicari siapa yang paling bertanggung jawab.
“Perlu kawan-kawan ketahui, bahwa kegiatan atau dugaan perkara tindak pidana korupsi Jasa Konsultansi Kontruksi ini, Inspektorat Lampura melibatkan pihak ketiga. Kami juga sudah melakukan permintaan keterangan pada pihak ketiga tersebut,” imbuhnya.
Berdasarkan keterangannya, dalam waktu dekat pihaknya sudah merencanakan untuk melakukan penggeledahan ditempat lain. Namun masih menunggu hasil proses penyidikan.
Diketahui sebelumnya pihak Kejari Lampura telah melakukan pemeriksaan terhadap Inspektur, Sekretaris, dan Tim Pelaksana Kegiatan. Dalam sesi wawancara tersebut juga didapati informasi pihak Inspektorat dalam mengelola kegiatan tersebut menggunakan jasa pihak ketiga yang sama dalam dua kali kegiatan ditahun berbeda dengan pagu anggaran Rp650 juta pada tahun 2021, kemudian Rp500 juta dan Rp175 juta rupiah.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Lampura, Yovita Agustina membenarkan terkait adanya penggeledahan dikantor tempat Ia bertugas oleh pihak Kejari Lampura siang tadi.
“Iya benar ada penggeledahan oleh tim jaksa Kejari Lampung Utara. Dari penggeledahan itu pihak Jaksa membawa sejumlah dokumen yang berhubungan dengan pekerjaan Jasa Konsultansi Kontruksi tahun anggaran 2021 dan tahun 2022,” terangnya.
Pantauan wartawan lintaslampung.com dilokasi, Inspektur Lampura, Erwinsyah yang sempat berada di lokasi tiba-tiba pamit pergi, hingga jaksa penyidik selesai melakukan penggeledahan, termasuk diruang kerjanya, Erwinsyah tak kunjung datang kembali
Post a Comment