Heboh,!!! Kadus Dusun VI Hajimena Melaporkan Kepala Desa Suhaimi Abubakar Secara Resmi Ke Inspektorat (Lamsel),

Lampung Selatan - Kepala dusun VI desa hajimena kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan melaporkan kepala desa Suhaimi Abubakar ke Inspektorat setempat pada Rabu 5 Juli 2023.
Anisah kepala dusun VI mendatangi kantor inspektorat kabupaten Lampung Selatan di dampingi langsung oleh Wahyudi S.E selaku ketua DPD LSM gerakan pembangunan anti korupsi Lampung (Gepak)serta Saudi Romli selaku ketua umum dewan pimpinan pusat pergerakan Masyarakat Analisi Kebijakan (DPP PEMATANK).



Dalam laporanya anisah menyampaikan keluhanya secara langsung kepada Khairul Anwar inspektorat Irban V kabupaten Lampung Selatan yang di dampingi oleh wahyanto sebagai auditor,

“Hari ini saya telah menyampaikan langsung kepada inspektorat kabupaten Lampung Selatan,saya hanya butuh keadilan dari kepala desa,dan permasalahan ini sudah saya kuasakan kepada lembaga Gepak Lampung agar dapat terus di usut tuntas terkait persoalan tersebut,kata Anisah.

Di sisi lain ada salah satu RT 01 yang menyampaikan keluhannya secara langsung kepada inspektorat terkait dugaan-dugaan realisasi imprastruktur anggaran dana desa serta arogansi istri kepala desa hajimena yang di nilainya bagikan sang penguasa.

“Saya berharap kepada pihak inspektorat dapat mengusut realisasi anggaran dana desa,sebab di tempat saya itu pembangunan jalan pun masih memprihatinkan,serta istri kepala desa selalu ikut campur dalam urusan pemerintahan di desa dan arogan, sebenarnya yang kepala desa itu seperti nya malah istrinya,ungkap RT.

Wahyudi S.E Ketua DPD LSM gerakan pembangunan anti korupsi (GEPAK) akan terus mengawal persoalan yang terjadi di desa hajimena.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, saya hanya ingin desa hajimena ini kedepannya menjadi lebih baik lagi,dan kepala desa yang di pilih oleh rakyat betul betul dapat mengayomi masyarakat nya sesuai undang undang yang berlaku,ucap Wahyudi kepada wartawan.

Wahyudi juga menilai berdasarkan kronologis kejadian sampai dengan mempelajari aturan undang undang yang termuat dalam Permendagri no 83 tahun 2015 dan perda yang berlaku di kabupaten tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam hal ini ibu Anisah telah kami sampaikan bahwa pengangkatannya tersebut sudah Syah sesuai aturan dan juklak juknis yang ada,dan yang sangat kami sayangkan proses pemberhentiannya itu tidak sesuai dengan aturan yang ada,ini yang akan kami luruskan,tutupnya

Post a Comment

Previous Post Next Post