Focus Group Discussion Desa Kaqasan Hutan Reg. 47 Lampung

FGD DKH Lampung melakukan Kunjungan ke Pemukiman Padat Penduduk di Kawasan Register 47 paska jum’at; 05/06/2023, Focus Group Discussion Desa Kawasan Hutan Lampung (FGD DKH) salahsatunya sosialisasi Program PPTPKH ke perwakilan Warga 14 Umbulan Register 47 way Terusan Kabupaten Lampung Tengah




Turut hadir selaku pendampin presidium FGD Lampung Abu Hasan dan Sopiyan subbing, Eri (Sekjedn FGD DKH) Serikat Hijau Indonesia (SHI) – Lampung Hendra, dalam FGD DKH tersebut menyoroti peran pemerintah daerah pemkab Lampung Tengah Menindaklanjuti Surat DIRJEN PKTL (Permintaan Data Subjek dan Objek Pemukiman dan Fasos Fasum & Pembentukan Tim Teknis Per Kabupaten) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor : SK.5/PKTL-KUM/PKHK/Pla.2/1/2023 Hal : Permintaan Data Subjek dan Objek Pemukiman Fasilitas sosial dan Fasilitas Umum dalam Kawasan Hutan dan Pembentukan Tim Teknis Perkabupaten/ Kota dalam Rangka kegiatan Tim Terpadu PPTPKH di Lampung.

Menurutnya terbit Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.6999/MENLHK.PKTL/PPKH/PLA/9/2022 tentang Pembentukan Tim Terpadu dalam rangka PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM RANGKA PENATAAN KAWASAN HUTAN (PPTPKH) untuk Pemukiman Fasilitas Umum Dan Fasilitas Sosial Di Provinsi Lampung Tanggal 6 September 2022.

Dia juga menegaskan bahwa Lampung Register 47 Way Terusan yang dihuni hampir lebih kurang 6000 KK yang berdomsili di desa Mataram Udik Kec. Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah harus menjadi Usulan agar masuk dalam areal Peta indikatif PPTPKH.

Kabupaten Lampung tengah sebenarnya telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Lampung tengah Tentang Pembentukan Tim Teknis Penyelesaian Penguasaaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan yang ditandatangani oleh Buapati Lampung tengah Musa Ahmad, S.Sos, Tanggal 29 Februai 2023. Hal itu diketahui saat Hearing FGD DKH bersama Bapeda Lampung Tengah (236/2023) Dimana salah satu Tugas Pokoknya adalah melakukan sosisalisai terkait pelaksanaan kegiatan tim terpadu PPTPKH kepada masyarakat sampai tingkat desa kemudian mengkoordinasikan usulan PPTPKH yang diajukan masyarakat sesuai peraturan menteri KLHK No. 7 Tahun 2021. Melakukan inventarisasi dan verifikasi awal terhadap data usulan PPTPKH yang diajukan masyarakat dan mengkoordinasiakn dengan TIM terpadu PPTPKH. Kami berharap juga kepada kepala daerah di 13 Kabupaten lainnya untuk membentuk Tim Teknis.

Abu hasan juga membeberkan Bahwa Kementerian LHK telah mengeluarkan Peta dan Luasan Indikatif PPTPKH Provinsi Lampung berdasarkan SK 5564/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/6/2022 Tentang Peta Indikatif PPTPKH dengan Luas Lebih Kurang 16.039 Ha yang tersebar di 14 Kab/Kota untuk Pemukiman Fasum dan Fasos. Untuk rinciannya teman-teman media bisa tanyakan langsung ke Tim Terpadu PPTPKH ujar aktivis yang konsen terhadap persoalan agraria di Lampung.

Rakyat menanti peran pemerintah daerah untuk pro aktif melakukan sosialisasi dan Inveratrisasi Objek, Subjek, Pemukiman, Fasum Fasos dan kepada rekan-rekan kepala desa juga harus mendorong pemda agar ada kepastian Hukum atas pengusaaan Tanah oleh masyarakat khusus di kawasan hutan Register serta menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan. Kami siap membangun sinergisitas dengan seluruh pemerintah kabupaten kota tutupnya dan ini salah satu fungsi FGD DKH melakukan Percepatan kegiatan PPTPKH di Provisni Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post