Dugaan Pungli Berkedok Daftar Ulang SMKN 2 Bandar Lampung Capai Rp 5,7 Miliar?


BANDAR LAMPUNG – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sudah mengeluarkan aturan yakni Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dimana, dalam aturan ini ditegaskan bahwa komite sekolah dilarang untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa.


Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 ini juga dijelaskan bahwa peran Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya dan hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan atau sumbangan.

Akan tetapi, aturan tersebut seolah tak berarti bagi pihak SMK Negeri 2 Bandar Lampung. Faktanya, pihak SMKN 2 Bandar Lampung masih melakukan pungutan terhadap siswanya, yang mana pihak sekolah diduga melakukan pungutan kepada peserta didik baru yang akan melakukan pendaftaran ulang sebesar Rp 8 juta per siswa.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 2 Bandar Lampung Nomor: 421.5/236/V.01/Smkn2/2023 Tentang Penetapan Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima menjadi peserta didik baru SMK Negeri 2 Bandar Lampung T.P. 2023/2024 sebanyak 720 siswa, sehingga total dari hasil pungutan yang berkedok daftar ulang tersebut pihak SMKN 2 Bandar Lampung meraup uang sekitar Rp 5,7 miliar.

Menurut informasi yang dihimpun, terungkap adanya sejenis pungutan yang diduga merupakan pungutan liar sehingga dinilai oleh para orang tua siswa yang melakukan pendaftaran ulang anaknya sangat memberatkan.

“Kami bingung, apa landasan hukum yang dipake oleh pihak Sekolah ini yang dengan terang-terangan berani melakukan pungutan daftar ulang pada siswanya. Ini jelas sangat memberatkan kami, karena selain tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu, uang daftar yang dipinta tersebut nilainya juga cukup besar yaitu Rp 8 juta dan untuk apa saja kegunaan uang itu,” sebut salah seorang orang tua siswa yang enggan namanya ditulis, Sabtu (8/07/2023).

Dikatakannya, pemberlakuan pungutan itu belum pernah dibicarakan sebelumnya dengan orang tua siswa maupun hasil keputusan rapat bersama para orang tua siswa. Sehingga, perbuatan pihak sekolah ini dinilai telah berlaku sewenang wenang.

“Karena itu, kami para orang tua siswa berencana akan bertindak dengan melakukan pelaporan kepada pihak berwenang dan berharap agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera memberi tindakan tegas,”ungkapnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post