Bandar Lampung --Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung telah menemukan dugaan pemalsuan berkas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan oleh seorang pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.
Kepala Disdukcapil Kota Bandar, Febriana mengungkapkan bahwa telah ditemukan kurang lebih 50 dugaan pelanggaran terkait berkas adminduk yang digunakan untuk verifikasi PPDB 2023.
"Kasus yang paling ekstrem adalah ketika seorang pendaftar mencoba menggunakan surat palsu yang menggunakan tandatangan Disdukcapil," ujarnya saat dikonfirmasi oleh Lampost.co pada Kamis, 13 Juli 2023.
Febriana menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan dugaan pemalsuan berkas PPDB ini kepada Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, untuk ditindaklanjuti.
"Disdukcapil telah melaporkan kepada wali kota, dan wali kota memerintahkan agar hal ini ditindaklanjuti oleh inspektorat," ungkapnya.
Febriana juga menjelaskan bahwa terdapat banyak temuan kecurangan dalam verifikasi berkas adminduk PPDB 2023, seperti memanipulasi sistem dengan memundurkan tanggal agar memenuhi syarat PPDB Bandar Lampung, seperti persyaratan pindah KK minimal 1 tahun.
Selain itu, ditemukan juga kecurangan berupa pengunggahan dokumen-dokumen lama yang seharusnya diperbaharui.
"Setiap hari kami berkoordinasi dengan pihak MKKS selama PPDB dan selalu melakukan surat menyurat dan komunikasi," jelasnya.
Febriana meminta kepada masyarakat Kota Bandar Lampung untuk tidak lagi melakukan tindakan yang melanggar aturan adminduk. Sistem yang digunakan saat ini telah mencatat data dengan lebih ketat dan faktual.
"Meskipun cetakan berkas sesuai tanggal yang mereka inginkan, namun sistem kami selalu terus diperbarui. Jadi, tidak ada ruang untuk melakukan pelanggaran," pungkasnya.
Post a Comment