Bahaya Korupsi dan Pungli

 


Way Kanan, Sabtu 8 Juli 2023 

Mengenal Korupsi dan Pungli.
Sudah tidak asing dengan kedua kalimat “ Korupsi dan Pungli “ dikalangan masyarakat pada umumnya, namun tidak sedikit dari mereka yang belum memahami kedua kalimat tersebut, sehingganya suka atau tidak suka, rela atau tidaknya hal itu sering terjadi baik dari jalur pemerintahan, pendidikan atau pun dari pihak-pihak swasta yang melakukan tindakan Korupsi dan Pungli.

Tidak akan diatur oleh PERPU apabila tindakan tersebut tidak membahayakan.
Karena saking bahayanya sehingga pemerintah Republik Indonesia membuat peraturan tentang tindak pidana korupsi dan pungli. Karena dua hal tersebut bisa menghancurkan masa depan bangsa dan negara.

Tidak akan maju suatu negara apabila tindakan korupsi dan pungli sudah membudaya di kalangan masyarakat dan akan lebih berbahaya lagi apabila hal tersebut sudah melekat kepada para pejabat yang diberi wewenang untuk mengatur atau mengawasi masyarakat.

Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pungli adalah meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.

Adapun penjelasan lainya menerangkan
Pungli adalah “Pungutan liar“ termasuk tindakan korupsi dan kejahatan luar biasa (extra ordinary). UU Nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 12 ayat 1 UU PTKP

Dari hal tersebut diatas jelas sekali tentang bahaya korupsi dan pungli. (Eko)

Post a Comment

Previous Post Next Post