Tukin PNS Akan Dihapus dan Diganti Gaji Tunggal? Ini Tanggapan Sekdaprov Lampung



Bandarlampung — Tunjangan kinerja (tukin) kepada PNS rencananya akan dirombak bahkan dihapus oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mulai 2024.


Tukin yang diterima PNS nantinya tak lagi dibedakan antar institusi seperti yang berlaku saat ini. Tapi dijadikan gaji tunggal (single salary) yang dibedakan berdasarkan PNS secara perorangan, tergantung kinerjanya.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya mengusulkan perubahan skema tukin ini agar ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen ASN.

Dia mengungkapkan, perombakan tukin ASN ini sesuai arahan Presiden Jokowi untuk meningkatkan performa birokrat. Namun perombakan aturan tukin baru bisa terlaksana setelah dibahas dengan Kementerian Keuangan.

"Kita sedang hitung karena masuk target prioritas Presiden terkait dengan SDM dan penyederhanaan birokrasi. Selama ini kan tukin itu sama, kita usul nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak,” tegasnya, seperti dikutip, Minggu (11/6/2023).

Terkait rencana ini, Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan sampai saat ini Pemprov Lampung belum menerima pemberitahuan resmi dari pusat.

“Saya belum pernah dengar itu (perombakan tukin). Jadi saya belum bisa ngasih komentar,” kata Fahrizal usai peresmian Kantor Cabang Bank Lampung di Teluk Betung, Senin (12/6/2023).

Menurutnya, Pemprov baru bisa berkomentar kalau aturan tersebut sudah disampaikan oleh Kemenpan RB.

“Jadi kita tunggu saja, kalau sudah resmi baru bisa dikomentari,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pemerintah mengatur pemberian tukin PNS melalui Peraturan Kepala BKN Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS.

Tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

Untuk menentukan besaran tukin yang adil, objektif, dan transparan sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan, maka penghitungan tunjangan kinerja didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

Untuk penilaian Jabatan Struktural misalnya, kriteria penilaian ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi dan manajerial.

Kemudian hubungan personal, yang terbagi dalam dua sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lain.

Sementara untuk jabatan fungsional digunakan faktor jabatan, seperti pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyedia.

Kemudian pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal, tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan pekerjaan.

Sebelumnya, Menpan RB Abdullah Azwar menjelaskan, melalui skema baru pemberian tukin, tidak akan lagi dipukul rata atau disamakan.

Bagi para PNS yang kinerjanya bagus, maka tukin yang diterima lebih besar. Sebaliknya, PNS yang kinerjanya buruk, maka tunjangan sedikit. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post