Tidak Terima Diberitakan Oknum Kepala Pekon Kejadian Ancam Cabut Nyawa Wartawan



Tanggamus, - Diduga tidak terima diberitakan terkait indikasi penyimpangan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) tahun anggaran 2022 oknum Kepala Pekon-Pekon Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus ancam cabut nyawa wartawan.

Sungguh miris, seorang wartawan “Tomi Andri” dari media Bhayangkaranews24.id mengaku mendapatkan perlakuan kasar berupa ancaman dicabut nyawanya, oleh seorang oknum kepala Pekon-Pekon Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus melalui telepon seluler, Selasa 6/6/2023.

Saat diwawancarai sejumlah Awak Media “Tomi Andri” Kepala Biro Media Bhayangkaranews24.id menyampaikan, dirinya baru saja di telepon oleh salah satu oknum kepala Pekon-Pekon Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus bahwa dirinya akan cabut nyawanya.

“Lebih lanjut Tomi menyampaikan, ancaman pembunuhan yang di sampaikan oknum kepala Pekon-Pekon Kejadian, Kecamatan Wonosobo untuk dirinya tersebut diduga terkait pemberitaan yang di muat media Bhayangkaranews24.id dan sejumlah media lainnya edisi Senin, 5/6/2023 kemarin.

“Saya di telepon oleh oknum Kepala Pekon-Pekon Kejadian melalui telepon seluler dan oknum kepala Pekon (Murni) menyampaikan”kamu dimana kesini kita ketemu berantem dan tunggu nyawa mu ya karena kamu sudah memberitakan saya dan mencemarkan nama baik saya ,terang Tomi menirukan ucapan oknum kepala Pekon melalui telepon seluler dan saya sudah mendapat perintah dari Camat Wonosobo,”Edi Pahrurozi”,untuk lapor balik terkait pemberitaan mu dan kamu harus tanggung jawab ucap kepala Pekon yang di sampaikan ke saya,”Tutur Tomi.

Sementara itu ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Tanggamus, Parta Irawan menanggapi terkait ancaman yang disampaikan oknum Kepala Pekon-Pekon Kejadian tersebut.

Parta Irawan selaku ketua DPC KWI Kabupaten Tanggamus sangat menyayangkan atas peristiwa yang dialami berupa ancaman kekerasan terhadap wartawan dari media Bhayangkaranesw24.id harusnya seorang pejabat publik atau Kepala Pekon/Desa bisa menghadapi masalah dengan cara propesonal bukan penyampaian ancaman kekerasan dan dengan ada nya ancaman kekerasan terhadap jurnalis bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 45B UU ITE yang berbunyi.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Post a Comment

Previous Post Next Post