Bandarlampung — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung menerima ratusan penduduk pindah alamat ataupun pindah daerah setiap harinya.
Kepala Dinas Kependukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil), Febriana mengatakan, proses pengajuan pemindahan kartu keluarga baik untuk wilayah alamat rata-rata 100-150 per hari.
"Yang paling banyak warga pindah dari luar ke Bandarlampung, detailnya saya belum cek," ujarnya Kamis (8/7/2023).
Untuk mekanisme, lanjut Febri. Apabila ada warga di bawah 17 tahun, harus ada persetujuan dari kepala keluarga lama dan keluarga baru.
Menurut dia, banyaknya perpindahan ini biasa terjadi saat ada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Biasanya MKKS SMP atau MKKS SMA akan berkoordinasi dengan kita guna mengkroscek kebenaran data penduduk," katanya.
Ia menjelaskan, untuk jumlah penduduk kota Bandarlampung per Desember 2022 sebanyak 1.092.500 orang, untuk wajib KTP ada sekitar 767 ribuan orang.
"Jumlah Wajib KTP adalah Jumlah Warga Bandarlampung yang berusia 17 tahun lebih satu hari," ujarnya. (*)
Post a Comment