Pemkab Lampung Selatan Gelar Sosialisasi Standar Pelayanan Publik Tahun 2023


DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Bagian Organisasi menggelar sosialisasi Standar Pelayanan Publik tahun 2023.

Kegiatan itu diikuti jajaran Perangkat Daerah, Camat, KUPTD di lingkungan Pemkab Lampung Selatan serta instansi vertikal yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Bagian Organisasi Setdakab Lampung Selatan, Yudhistira menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan sosialisasi itu untuk mendorong pemahaman terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.

Selain itu, Yudhistira mengatakan, sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk mengetahui pengetahuan pemerintah daerah dalam mematuhi komponen standar pelayanan sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Dan juga untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik,” ujar Yudhistira dalam laporannya, di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Selasa (13/6/2023).

Sementara, menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Asisten Bidang Administrasi Umum Badruzzaman mengatakan, pelayanan publik yang prima dapat diwujudkan dengan meningkatkan mutu pelayanan itu sendiri.

Oleh karena itu, Badruzzaman mengingatkan, agar setiap perangkat daerah harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Sudah banyak upaya dan inovasi-inovasi yang telah kita lakukan selama ini. Dimana salah satunya kita sudah dapat mewujudkan pelayanan yang terintegrasi dalam satu pintu pelayanan. Yakni dengan didirikannya Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menjadi sebuah kebanggaan bagi Kabupaten Lampung Selatan,” kata Badruzzaman.

Lebih lanjut Badruzzaman menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat Ombudsman RI Perwakilan Lampung akan melakukan pengambilan data pada bulan Juni – Oktober 2023.

Untuk itu, Badruzzaman meminta seluruh Perangkat Daerah penyelenggara pelayanan publik agar dapat melengkapi komponen standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Bagi instansi yang tidak dinilai harus tetap berupaya mempelajari dan memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai dengan kebutuhannya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuh Badruzzaman.

Disamping itu, Badruzzaman juga berpesan, kepada seluruh peserta sosialisasi untuk dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan serius.

“Sehingga nanti apa yang menjadi tujuan pelaksanaan kegiatan dalam memberikan pemahaman kaitannya dengan standar pelayanan publik di lingkungan Pemkab Lampung Selatan dapat terwujud,” kata Badruzzaman mengakhiri sambutannya. (Nsy)

Post a Comment

Previous Post Next Post