PESAWARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menggelar pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilihan Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP-A) serta penetapan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu 2024 Mendatang.
Berdasarkan hasil rapat Pleno tersebut,KPU Pesawaran menetapkan DPT hasil Rekapitulasi DPSHP-A guna menyonsong Pemilihan Umum tahun 2024 sebanyak 343.903 pemilih.
Hasil rincian melalui rekapitulasi adalah sebagai berikut:
Daftar kecamatan : 11.
Daftar Desa : 148.
Daftar TPS : 1.381.
Daftar Pemilih Baru (DPB) : 2.895.
Daftar Pemilih Yang kurang memenuhi syarat : 1.892.
Daftar Pemilih tetap Aktif : 344.903
Daftar Pemilih Laki-laki/Pria : 176.324.
Daftar Pemilih Wanita : 168.579.
Dody Afriyanto selaku ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi menuturkan,berdasarkan analisa serta pencermatan data pemilih,berdasarkan hasil perbaikan DPS akhir yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten Pesawaran,hasilnya ada peningkatan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari jumlah sebelumnya TPS sebanyak 1.378,namun sekarang bertambah menjadi 1.381 TPS,tetapi ada penurunan jumlah data pemilih menjadi 267 Pemilih dari hasil rekord DPSHP-A menuju Penetapan DPT,Ujarnya,usai rapat pleno dikantor KPU kabupaten Pesawaran.Rabu,21/6/2023.
Dirinya menambahkan,dari jumlah rekapitulasi DPSHP-A yang telah dilaksanakan oleh PPK pada tanggal 4.Juni 2023,ada sebanyak 345.170 yang terhimpun dari 11 kecamatan yang terdapat di kabupaten Pesawaran.
Maka di simpulkan rekapitulasi DPSHP-A serta penetapan DPT guna menyambut pemilu 2024 ini adalah merupakan Pemilih Aktif yang terdaftar sebagai pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dibilik suara 14 Februari 2024 mendatang.
Hasil DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU Pesawaran,kedepannya akan segera di umumkan ditempat-tempat yang strategis oleh jajaran Adhoc,baik ditingkat kecamatan dan ditingkat desa serta akan diumumkan juga melalui Websets KPU Pesawaran.
Dirinya pun juga membuka ruang masukan,tanggapan masyarakat kepada para peserta rapat pleno,guna meminimalisir jika masih terdapat kekeliruan terhadap proses dari hasil rekapitulasi,dengan catatan harus menyertakan bukti-bukti dokumentasi autentik.
Hal tersebut sesuai amanat PKPU 7 tahun 2022 yang tertuang pada pasal 104 ayat (4) dengan dipertegas oleh surat Dinas KPU RI Nomor : 497.pungkasny
Post a Comment