Konsinyering Penyusunan PKMK Dibuka Oleh Panitera MK

Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Muhidin memberikan sambutan sekaligus membuka Konsinyering Penyusunan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi (PKMK) Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Serta Perselisihan Hasil Pemilihan umum Anggota Legislatif Tahun 2024 yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat, Kamis, (8/6/2024).


Muhidin dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan persiapan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden dan Legislatif. Muhidin berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rumusan PKMK yang final, mengingat padatnya kegiatan MK.

Ditegaskan oleh Muhidin, konsinyering PKMK ini merupakan kegiatan untuk merumuskan pedoman kerja bagi internal MK yang berpengaruh terhadap alur kerja penyelesaian PHPU. Mengenai situasi hiruk pikuk yang terjadi di luar MK, Muhidin berharap agar para pegawai yang berada di internal MK tidak perlu ikut terbawa arus. “Kita istiqâmah saja, konsisten saja dalam melaksanakan tugas kita sehari-hari,” kata Muhidin.

Ditambahkan olehnya, Mahkamah memiliki prosedur dan hukum acara yang baku, sehingga diharapkan seluruh peserta dapat memahami seluruh rangkaian kerja dengan mudah dan pasti. Hasil Konsiyering PKMK ini adalah peraturan yang harus disosialisasikan kepada unsur gugus tugas yang lain, sehingga bagi teman-teman yang merumuskan PKMK ini, untuk siap ditugaskan dalam sosialisasi.

Dukungan Penanganan Perkara PHPU

Pada sesi kedua, Panitera Muda I pada MK Triyono Edy Budhiarto menjelaskan materi “Dukungan Dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024”. Edy mengatakan struktur penanganan perkara PHPU 2024 sangat terkait dengan PKMK, baik administrasi peradilan maupun administrasi umum.
Selanjutnya Edy menjelaskan dalam penanganan perkara PHPU tahun 2024 ada 20 jenis dokumen administrasi perkara dan ada 28 dokumen kelengkapan perkara. Terkait dengan inzage, harus ada ketentuan yang ketat agar tidak terjadi ada pihak yang mendokumentasikan bukti-bukti dari pihak yang berseberangan.

Edy mengungkapkan, sejumlah pandangan dari pihak luar yang muncul dalam praktik selama ini, antara lain pengajuan permohonan sebagai pihak terkait perkara PHPU serta layanan konsultasi secara daring. Edy menegaskan, dahulu MK memang memberitahukan kepada semua pihak terhadap perkara yang masuk. Bahkan ada keluhan dari para peserta pemilu yang merasa terganggu ketika mendapat pemberitahuan mengenai perkara yang memiliki keterkaitan dengan mereka. Oleh sebab itu, menurut Edy, untuk saat ini MK mempersilahkan kepada para pihak untuk memantau sendiri perkara yang masuk ke MK.

Terhadap persoalan layanan konsultasi perkara, menurut Edy memang seharusnya ada petugas definitif yang ditugaskan untuk memberikan layanan konsultasi kepada para pihak yang datang. Pilihan lain adalah perlu adanya operator yang bertanggung jawab kepada unit mana ketika ada pertanyaan yang masuk.

Konsinyering ini dilakukan untuk membuat PKMK yang lebih detil sehingga memudahkan siapa pun yang nanti akan ditugaskan. Sedangkan PKMK merupakan turunan dari Peraturan MK yang sifatnya teknis mengatur internal.

Perubahan Caleg dan Dapil

Pada sesi ketiga, hadir Andi Krisna, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan Plt. Kepala Biro Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyampaikan materi “Pelaksanaan Pemilu dan Pilpres Tahun 2024”. Andi menjelaskan proses pencalonan anggota legislatif 2024 memiliki perbedaan dengan pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2024, terang Andi, saat pendaftaran, partai politik dapat melakukan penggantian daftar calon anggota legislatif jika ada persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Demikian pula dengan pergantian daerah pemilihan (dapil), partai politik dapat melakukan koreksi daerah pemilihan terhadap calon anggota legislatif untuk tingkat yang sama sepanjang mendapatkan persetujuan dari DPP.

Andi menjelaskan, hal ini didasari pada norma dalam Undang-Undang Dasar bahwa peserta pemilu adalah partai politik, sehingga partai politik berkuasa penuh terhadap calon anggota legislatif yang diusungnya. Andi menegaskan, MK harus mencermati hal ini karena bisa saja nanti akan muncul perselisihan hasil pemilu yang menyangkut perubahan dapil atau pun perubahan daftar calon.

Berikutnya Andi menjelaskan data pemilih Pemilu 2024 berbasis pada domisili pemilih. Dalam PHPU, daftar pemilih sering kali dipersoalkan. Belajar dari pengalaman yang lalu KPU saat ini fokus pada pemutakhiran data pemilih. Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan daftar pemilih, Andi mengingatkan MK harus mencermati daftar pemilih khusus dan daftar pemilih tambahan yang bisa saja nanti dipersoalkan oleh pemohon.

Di penghujung rangkaian kegiatan hari pertama ini para peserta dibagi dalam dua komisi. Pertama, Komisi Penyusun PKMK, dan kedua, Komisi penyusun Dokumen Pendukung.

Post a Comment

Previous Post Next Post