Kasus Dugaan Korupsi Dana HIbah KONI Lampung 2020 Makin Meredup



Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Lampung yang juga tergabung dalam Komite Olahraga Nasional Indonesia di Provinsi Lampung hingga kini masih mempunyai catatan buruk, terutama dalam kasus pengelolaan anggaran hibah pada tahun 2020, hal ini terlihat dari banyak informasi terkait kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung Tak kunjung adanya titik terang.

Selain dugaan korupsi, diduga kuat juga dalam hal pengelolaan anggaran KONI Lampung tahun 2020 ada indikasi Kolusi dan Nepotisme, namun dalam hal itu Ketua DPP Pematank (Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan) Suadi Romli masih fokus pada indikasi Korupsi yang tak kunjung selesai dan itu dinyatakan dalam surat tertulisnya yang ditujukan pada Kejati Lampung.

“Kita bisa lihat dari penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020, membuat harapan masyarakat semakin redup dan cenderung pesimis, bahwa kasus itu dapat terselesaikan secara tuntas” ujarnya pada reaksi.co.id, Kamis (8/6/23).

Usai 80 Saksi Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tahun 2020 Makin Redup dan diketahui sebelumnya, pada 12 Januari 2022 kasus dugaan korupsi anggaran yang bersumber dari dana APBD Provinsi Lampung itu telah dinyatakan naik ke tahap Penyidikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dan sejak saat itu tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 80 saksi dengan unsur pengurus KONI Cabang Olahraga dan pengusaha penyedia jasa penginapan.

“Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK), dengan Tupoksi kami sebagai kekuatan penyeimbang dan alat Control terhadap Kinerja Pemerintah dalam upaya Pencegahan dan membantu Penegakan pilar Hukum, dengan leading sektor kami bergerak mengawasi juga tidak Ragu-ragu untuk menyuarakan bahkan melaporkan terhadap para penguasa sistem hingga ketelinga para pemegang Palu Hukum untuk tidak memberikan dispensasi Hukum terhadap Para Pejabat (Abdi Negara) yang sudah merugikan rakyat, karna bagi kami Setiap kebijakan yang Menyalahi/mengangkangi aturan Wajib hukumnya dipertanggung jawabkan.”Tegas Ketua Pematank.

DPP Pematank meyakini bahwasannya diduga kuat program kerja yang menggunakan dana hibah tersebut tidak disusun dan tidak berpedoman, sehingga diduga terdapat penyimpangan, dalam Program Kerja KONI dan Cabor (Cabang Olahraga) di kegiatan pengadaan barang dan
jasa.

“Kemarin kami dari Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP Pematank)
Telah melaksanakan aksi atau Demonstrasi demi menyampaian aspirasi tentang persoalan dan permasalahan agar kemudian mampu melaksanakan tugas dan fungsinya untuk ikut serta membangun yang lebih baik, yang ditakutkan diisi oleh manusia -manusia yang hanya mengutamakan kepentingan individualistik dan menyampingkan kepentingan kolektif, tidak mampu bekerja dan cuma mengintip untuk kemudian mengutip anggaran yang ada”katanya dengan ketus.

Untuk itu DPP Pematank mendesak Kejati Lampung untuk segera menetapkan tersangka terkait Dana Hibah KONI Lampung yang sedang dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, yang ditakutkan diisi oleh manusia-manusia yang hanya mengutamakan kepentingan individualistik dan menyampingkan kepentingan kolektif dan tidak mampu bekerja.

“Banyak oknum yang gak bisa kerja tapi ingin hasil lebih hingga menggunakan cara-cara kurang baik dan akhirnya cuma bisa ‘ngutip’ anggaran negara aja dan dikhawatirkan hal itu berdampak pada elektibilitas dan kredibilitas cabang olahraga di provinsi lampung kedepannya” tandasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post