FGD Lampung Nol Kriminal, Anggota DPRD Lampung Vittorio Dwison Usulkan 3 Hal



Bandar Lampung – Anggota DPRD Lampung asal Fraksi PKS Vittorio Dwison tadi pagi menjadi salah satu narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi anggota DPD RI Abdul Hakim. Tema yang diangkat adalah “Menuju Lampung Nol Kriminal,”.


Anggota Komisi I DPRD Lampung itu menyampaikan pandangannya terkait langkah-langkah penting yang harus dicermati dalam upaya mencapai Lampung nol kriminal.

Dalam FGD yang dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Lampung, diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Fahrizal Darmino, serta beberapa unsur lainnya seperti rektor beberapa kampus di Lampung, Polda Lampung, dan Danrem Garuda Hitam Lampung, Vittorio Dwison memberikan pandangannya yang terangkum dalam 3 poin.

Tiga hal penting yang harus diperhatikan dalam konteks menuju Lampung nol kriminal. Pertama, perlunya penekanan semangat bersama dalam upaya membebaskan Lampung dari tindakan kriminal dan kerawanan keamanan.

“Meskipun pencapaian tersebut tidak mudah, semangat yang sama di antara seluruh komponen masyarakat Lampung dalam mengupayakan zero criminal menjadi sangat penting,” kata Vittorio.

Kedua, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Lampung ini menekankan, upaya mewujudkan Lampung nol kriminal harus dilakukan secara komprehensif atau menyeluruh dan melibatkan berbagai sektor.

“Tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, tetapi juga melibatkan pendekatan yang lain, seperti peran keluarga,”ungkapnya.

Salah satu contoh yang diangkat oleh Vittorio adalah meningkatnya tren geng motor dengan pelaku remaja yang semakin marak di Bandar Lampung.

Dalam hal ini, keluarga memiliki peran kunci sebagai pintu utama dalam mencegah dan menangani masalah tersebut.

Selain itu, upaya pengawasan kendaraan bermotor juga dianggap sebagai langkah yang perlu dilakukan.

Ketiga, Vittorio Dwison menyampaikan, DPRD Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung telah menginisiasi aturan dalam bentuk peraturan daerah (perda) tentang rembuk desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Indonesia.

“Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembuk Desa ini sebagai langkah tata aturan atau legislasi guna memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan mencegah konflik di tingkat desa dan kelurahan,” kata dia.

Dalam FGD ini, para peserta membahas langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk mencapai Lampung nol kriminal. Diskusi melibatkan semua pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah, akademisi, dan aparat keamanan.

Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat diharapkan dapat mendorong terwujudnya Lampung yang bebas dari tindakan kriminal dan kerawanan keamanan.

Post a Comment

Previous Post Next Post